LampungLampung TengahWarta Daerah

Polres Lamteng Dijadikan Tempat Pelaksanaan Supervisi Oleh Mabes Polri Operasi Lilin Krakatau 2020

60
×

Polres Lamteng Dijadikan Tempat Pelaksanaan Supervisi Oleh Mabes Polri Operasi Lilin Krakatau 2020

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah dijadikan tempat dalam pelaksanaan Supervisi Operasi Lilin Krakatau-2020 oleh Tim Mabes Polri, Kamis (24/12/2020).

Selain dari Polres Lampung Tengah yang mengikuti kegiatan supervisi ops lilin krakatau ini adalah Polres Lampung Timur, Polres Metro, Polres Way Kanan Polres Lampung Barat, Polres Lampung Tulang Bawang Barat, Polres Tulang Bawang, Polres Mesuji.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H menyambut kedatangan rombongan team yang dipimpin oleh Brigjen Pol Drs. Nugroho Aji Wijianto, S.H., M.H sebagai ketua team bersama Brigjen Pol Drs. Iwan Kurniawan, Kombes Pol Drs. Chairul Farizal dan Kompol Listioni Dwi Nugroho, S.Ik.

Ketua Team mabes Polri Brigjen Pol Nugroho mengungkapkan bahwa Penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat, agar melakukan pelayanan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyelenggarakan pertemuan yang dapat mengundang kerumunan orang banyak seperti kegiatan keagamaan atau pesta pergantian tahun baru maupun arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api. Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri nomor : Mak/4/XII/2020 yang disampaikan,”Terangnya.

Kemudian Nugroho berpesan kepada semua anggota yang hadir, agar tetap menjaga kesehatan, kekompakan dan tetap sukses melalui dengan kebersamaan.

“Mengharapkan kepada personil polri agar terus menjaga situasi harkamtibmas diwilayahnya masing-masing dalam pelaksanaan Natal tahun 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021,” Pesannya.(*)

Baca Juga :  Program Jaksa Masuk Sekolah Terangkan Siswa Penyuluhan dan Hukum