BeritaBerita UtamaNasional

Pasca di ‘Bubarkan’ FPI Mempunyai Wadah Perjuangan Baru

41
×

Pasca di ‘Bubarkan’ FPI Mempunyai Wadah Perjuangan Baru

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar. (Foto:Muhammad Rizky/ Okezone)

JAKARTA — Pasca diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh pemerintah tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), ormas binaan Habib Rizieq Shihab ini pastikan mempunyai wadah perjuangan baru.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (30/12) petang.

Azis mengatakan, FPI kini memiliki wadah perjuangan baru yakni Front Persatuan Islam (FPI). Ia menegaskan, FPI tidak berubah hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.

“Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru,” kata Aziz Yanuar.

Orang dekat Habib Rizieq Shihab ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendeklarasikan Front Persatuan Islam tersebut di suatu tempat di Jakarta.

“Sudah deklarasi (Front Persatuan Islam) barusan. Di suatu tempat di Jakarta,” ungkapnya.

Saat disinggung lebih jauh mengenai tempat dan pihak-pihak mana saja yang ikut dalam deklarasi tertutup itu, Aziz enggan memberikan jawaban terkait hal tersebut. “Nanti di infokan,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(andi)

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Banjir di Bandar Lampung dan Lampung Selatan