Uncategorized

PAW, Enam Politisi Resmi Jabat Anggota DPRD Lampung

48
×

PAW, Enam Politisi Resmi Jabat Anggota DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay memimpin jalannya paripurna istimewa pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap enam anggota, di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (4/1). PAW dilakukan lantaran ada Anggota Legislatif (Aleg) yang menjadi peserta pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Enam aleg yang dilantik berasal dari fraksi PKS dan Partai Golkar. Rinciannya untuk PKS adalah Vittorio Dwison menggantikan Ahmad Mufti Salim dari Dapil VII (Lamteng), kemudian Zunianto menggantikan Johan Sulaiman Dapil III (Pringsewu, Pesawaran, dan Metro), dan Puji Sartono menggantikan Antoni Imam, Dapil II (Lampung Selatan).

Untuk fraksi Partai Golkar ada Ali Imron menggantikan Azwar Hadi Dapil VIII (Lampung Timur), I Gede Jelantik menggantikan Tony Eka Candra Dapil II (Lamsel), dan Ferdy Perdian Azis menggantikan Musa Ahmad Dapil VII (Lamteng).

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, paripurna pemberhentian dan pengangkatan PAW ini didasari surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diusulkan beberapa waktu lalu, lantaran anggota yang diganti menjadi peserta pada pilkada 9 Desember 2020.

Mingrum menyatakan, ada delapan anggota yang mengikuti kontestasi pilkada dan semestinya diganti. Namun, ada dua orang yang masih berproses. Yakni pengganti Eva Dwiana di Dapil 1 Bandarlampung, Lenistan Nainggolan dan pengganti Tulus Purnomo Wibowo dari Dapil V Lampung Utara-Waykanan, Sahdana. Keduanya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat ini, lanjut Mingrum proses PAW keduanya masih diproses Kemendagri. “Lagi diproses Kemendagri. Hanya administrasi saja. Kalau mekanismenya ya sama dengan yang lain,” ucapnya.

Mingrum melanjutkan, untuk penjadwalan paripurna PAW tentunya menunggu SK dari Kemendagri terbit. “Jadwal kita menunggu SK dari Kemendagri. Enggak ada masalah. Kalau SK sudah turun baru PAW. Kalau PDI Perjuangan sesuai dengan mekanisme saja. Yang dilantik ya langsung bekerja,” imbuhnya.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Dukung Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha