BANDARLAMPUNG,(WV) – Majelis sidang pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan menerima tuntutan paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) terhadap Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Bandarlampung, di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Bawaslu Lampung mengabulkan permohonan dan gugatan yang diajukan kuasa hukum paslon 02 Yutuber dan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemeroleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Bandarlampung dalam Pemilihan walikota Bandarlampung 2020-2024.
Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah mengetuk palu memutuskan menerima seluruh tuntutan kuasa hukum paslon 02 Yutuber untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta pilkada 2020.
“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah melalukan pelanggaran TSM untuk mempengaruhi pemilih. Membatalkan paslon 03 dan memerintahkan KPU untuk membatalkan putusan pleno,” tegas Fatikhatul Khoriyah.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor (paslon 02), Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja majelis Bawaslu Lampung yang telah mengakomodir semua bukti dan saksi.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan meminta putusan majelis. Putusan majelis ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain setelah ini.
“KPU Bandarlampung harus melaksanakan putusan ini di tiga hari kerja,” tegasnya. (*)