LAMPUNG,(WV) – Dampak perekonomian yang lemah akibat pandemi Covid-19. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Indra Krisna berharap bagi pihak Perusahaan pembiayaan (leasing) di Lampung mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah. Ia berharap untuk debitur (konsumen) agar diberikan restrukturisasi (penangguhan).
Menurut Indra Krisna, bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 (Corona) yang mengakibatkan perekonomian lumpuh,dan termasuk masyarakat karyawan Non Informal atau Debitur (konsumen), nelayan,Ojol yang tidak memiliki gaji pokok bulanan, berhak mendapatkan Restrukturisasi atau Penangguhan sesuai kebijakan aturan yang berlaku.
Indra Krisna mengatakan bahwa, jika ada pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang NAKAL, akan segara kami tindaklanjuti dan berkoordinasi bersama pusat, hubungi saya, tegasnya.
” Ya, jika ada Leasing nakal tidak mengindahkan Instruksi pemerintah tidak mendukung, akan saya koordinasikan ke pusat dan sanksi ancaman akan di TUTUP kantor cabang perusahaan pembiayaan atau leasing yang ada di Lampung,” kata Indra Krisna, Rabu (15/4/2020) usai Rapat penanganan Covid-19 bersama gubernur Lampung Arinal Djunaidi di gedung Balai Keratun lingkup kantor gubernur.
Menurut Indra Krisna, sebelumnya memang kita akui masih ada pihak leasing dan pihak masyaraak debitur yang belum clear, akan tetapi beberapa hari lalu kami menggelar Vedeo Conferen bersama APPI dan pihak leasing yang ada di Lampung, kata dia.
Alhamdulillah, intinya sudah clear dengan leasing, akan tetapi kata dia, ada debitur atau konsumen yang saat itu kategorinya konsumen status pedagang dan istri memiliki gaji, namun kejadian laporan kendaraan tersebut digunakan untuk Ojol (usaha), ini yang tidak nyambung, ini yang tidak terdampak Covid-19, tandasnya.(Red)