Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) kepada Bapenda Provinsi Lampung melalui pemutihan pajak kendaraan sebesar Rp. 275 Milyar di tahun 2021.
Pemutihan pajak kendaraan ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2021 hingga akhir tahun 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris komisi III DPRD Lampung, Hanifal mengatakan akan meminta kepada Bapenda Lampung untuk segera menjadwalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) guna bisa menggenjot pendapatan asli Daerah (PAD).
“Target PAD yang kami bebankan kepada Bapenda minimal 275 milyar untuk pemutihan itu, baik itu Pemutihan kendaraan bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata dia di ruang komisi III, rabu 27 Januari 2021.
Lanjutnya, ia meminta juga agar prokes di lokasi pemutihan pajak nnanti nya tetap diutamakan dan jangan sampai kendur dan jangan sampai waktu pemutihan menimbulkan klaster baru covid-19.
“Kami juga sudah berkordinasi dengan pihak-pihak terakit seperti, proses pemutihannya bagaimana, apa samsat keliling. Atau secara daring pendaftaran pemutihannya,” lanjutnya.
Untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga sudah di bicarakan dalam APBD di tahun 2021 dan juga sudah disahkan di Rapat Paripurna beberapa minggu lalu.
Dia juga berharap dengan adanya kebijakan Vaksinasi Covid-19 dari pemerintah pusat juga bisa membuat ekonomi makin stabil dan bermuara kepada ketaatan masyarakat akan membayar pajak, khususnya PKB dan BBnKB.