Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, meminta kepada KPU Kota Bandar Lampung, untuk mengakomodir keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Sebab, keputusan MA adalah keputusan yang lembaga yang mengikat dan mutlak di mata hukum. Dengan demikian, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, dipastikan menang dalam Pilkada 2020.
Kata Yozi Rizal, terlepas adil tidak adilnya keputusan yang di buat oleh MA itu, tidak akan bisa merubah kewenangan dari MA. Dan keputusan itu diambil berdasarkan peraturan dari MA itu sendiri.
“Untuk keputusan Bawaslu Provinsi Lampung juga KPU tidak bisa mengambil keputusan yang dibuat. Bawaslu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap seperti MA,” kata Yozi Rizal, Kamis (28/1).
Ditempat yang sama, Wakil Ketua I Bidang Organisasi Gerindra Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan, putusan MA ini sebagai sebuah pembelajaran kepada penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu.
“Jika memang ada sebuah pelanggaran dari salah satu paslon sebaiknya dilaksanakan sebelum pelaksanaan pemilihan,” tukas Mikdar.
Menurutnya, jika hal ini setelah perhitungan suara maka akan sangat melelahkan antara salah satu kandidat, sebab banyak waktu yang dibuang di persidangan.
Sebelumnya, MA membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-KOT/I/2021, tertanggal 8 Januari 2021, tentang pembatalan pasangan calon peserta Pilakada Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
MA juga memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk mencabut keputusan ini.