BeritaBerita UtamaNasional

Materai Baru 2021, Berikut Ciri Khusunya

154
×

Materai Baru 2021, Berikut Ciri Khusunya

Sebarkan artikel ini

WARTAVIRAL.ID – Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan
meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai
tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh
masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu
Yoga Saksama.

Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila,
angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai,
teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat
berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk
persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar
bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
Ciri umum dan ciri khusus meterai tempel baru dapat dilihat pada gambar berikut.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih
untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia
dan semangat nasionalisme.

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat
menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit
Rp9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai
Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan
Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan
meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan
memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain
dapat mengunjungi www.pajak.go.id.
(*)

Seedbacklink
Baca Juga :  RUPS Tahunan 2023 PT XL Axiata Tbk XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Bagi Dividen Rp 551,7 Miliar
google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ