Uncategorized

Komisi II DPRD Lampung Minta Perumahan CitraLand Ditutup

43
×

Komisi II DPRD Lampung Minta Perumahan CitraLand Ditutup

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung : Pasca longsor di lokasi perumahan mewah CitraLand yang berdampak terhadap rumah pemukiman warga sekitar pada Selasa (26/1) lalu, puluhan warga Dusun Sinar Laban, Desa Sinar Banten Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, meminta agar pemerintah menutup proyek pembangunan secara permanen.

Warga yang rumahnya persis berada seputar di area tembok pembatas lahan perumahan merasa khawatir peristiwa longsor kembali terulang. Kawasan proyek Perumahan CitraLand merupakan daerah resapan air dan perbukitan yang berpotensi besar terjadinya longsor susulan.

Ditemui di kediamannya, Wawan salah satu warga Dusun Sinar Laban yang terdampak longsor CitraLand mengatakan selain tidak sesuai analisis dampak lingkungan (Amdal) nya, lokasi tersebut merupakan daerah perbukitan dan resapan air yang berpotensi longsor, terlebih saat musim hujan seperti sekarang ini.

“Kami meminta pihak pengembang memperbaiki kerusakan dan tanah bekas longsoran yang menimpa rumah warga. Kami juga berharap lokasi pembangunan perumahan elite di kawasan perbukitan tersebut, dihentikan total dan dapat difungsikan kembali sebagai ruang terbuka hijau,” kata Wawan, Selasa (2/2).

Keinginan warga setempat untuk menghentikan proyek pengerjaan perumahan mewah milik perusahaan pengembang Ciputra tersebut didukung oleh DPRD Provinsi Lampung.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan peristiwa tersebut karena pembangunannya dari awal tidak sesuai peruntukannya.

“Tidak sesuai dengan Amdal maupun memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan sekitar. Harus ada legal audit Amdalnya karena kasus tersebut tidak selesai dengan adanya permintaan maaf dan bertanggung jawab tapi harus diproses sesuai hukum,” tegas Wahrul.

Hal itu sebagai bentuk landasan pembelajaran kepada pemerintah melaui dinas terkait dan juga pengembang agar kasus serupa, terutama pembangunan yang berisiko longsor, tidak terulang.

Baca Juga :  Pemprov dan PMI Provinsi Lampung Luncurkan Gerakan Siger Donor Darah

Komisi II DPRD Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi maupun Kota untuk sepakat menutup lokasi Perumahan CitraLand dan tidak ada lagi ruang negosiasi.

Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandarlampung, sebelumnya telah menurunkan tim ke lokasi kejadian dan telah meminta kepada pemerintah kota untuk menutup sementara dan mengkaji ulang perizinan Amdal pembangunan proyek perumahan elite CitraLand.

Sementara di lokasi terjadinya longsor, tim alat berat saat ini tengah melakukan proses pembersihan puing-puing bangunan dan tanah longsor.