BeritaBerita UtamaHukum dan Kriminal

Sopir Taxi online Rampok Penumpangnya

125
×

Sopir Taxi online Rampok Penumpangnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi transportasi online, Foto: Istimewa.

WARTAVIRAL.ID – RDH (39) salah satu sopir taxi online berhasil di amankan petugas Subdit 3 Jatanras Polda Lampung di kediamannya jalan Raya Gading Rejo, Dusun Tegal Rejo, Kelurahan Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (9/2/2021).

Sedangkan penumpang yang menjadi korban perampasan berinisial, DE (32) warga jalan Gunung Krakatau, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang di himpun Polda Lampung, kejadiannya, pada Kamis tanggal 14 januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban memesan taxi online, dari Tanjung Seneng dengan tujuan Teluk Betung Utara. Namun, tersangka membawa korban ke daerah PDAM.

Disana tersangka langsung mengancam dan merampas tas korban yang berisikan, 1 unit HP Oppo A5 dan uang tunai Rp 4.500.000,-.

Selain mengalami kerugian materi, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri lantaran coba mempertahankan tasnya dan terjatuh dari mobil.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke pihak berwajib dengan nomor Laporan Polisi : LP / B-135 / I / 2021 / LPG/ SPKT / RESTA BALAM, tanggal 14 januari 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Muslimin Ahmad membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka.

“Dari tersangka RDH, diamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil jenis Toyota Vios warna putih, B-1703-ZEA, 1 unit Hp jenis Oppo A5 warna putih milik korban dan alat yang digunakan tersangka,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RDH bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Red)

Seedbacklink
Baca Juga :  JTE Unila Gelar International Guest Lecture
google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ