KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan pasangan calon H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa (Nanang-Pandu) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih.
Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2020 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Negeri Baru Hotel & Resort, Kalianda, Kamis (18/2/2021) siang.
Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak didampingi anggota dan dihadiri Ketua KPU Provinsi Lampung Titik Sutriningsih, Bawaslu Lampung Selatan, pasangan calon nomor urut 1, serta sejumlah ketua partai politik pengusung.
Hadir juga pasangan calon nomor urut 2, H. Tony Eka Candra-H. Antoni Imam. Sedangkan dari pihak pasangan calon nomor urut 3, Hipni-Melin hanya diwakilkan oleh Liasion Officer.
Nampak hadir juga Pelaksana harian (Plh) Bupati Lampung Selatan, Thamrin beserta pejabat utama setempat, serta perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, penetapan itu sebagai tindak lanjut surat KPU RI Nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca Putusan Dismissal/Ketetapan.
Kemudian menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 18.47/PAN.MK/PSPK/02/2021 dan Nomor 19.61/PAN.MK/PSPK/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal Penyampaian Salinan Ketetapan. (*)