BeritaBerita UtamaTulang Bawang

Hate Speech di Tubaba Diselesaikan Secara Restorative Justice Sesuai Surat Edaran Kapolri No 2 Tahun 2021

109
×

Hate Speech di Tubaba Diselesaikan Secara Restorative Justice Sesuai Surat Edaran Kapolri No 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Tulangbawang Barat- Terkait dengan Akun Facebook Gio Jos yang menyebar Hate Speech terhadap Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya menemui titik terang.

Giyono Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik merupakan pemilik akun media sosial tersebut telah menjalani sejumlah proses baik melalui musyawarah bahkan di pihak Kepolisian Polres Tubaba, yang mana perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice.

“Kami ucapkan terimakasih atas sikap toleransi yang sangat tinggi dari saudara-saudara kami dari Tiyuh Penumangan yang mana telah bersedia untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalan damai,”ungkap Wakapolres Tubaba Kompol Tri H. Prasetyo mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman di Mapolres setempat, Rabu (24/2/2021) sore.

Komentar yang diunggah oleh akun Gio Jos mengandung unsur pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yang mana sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tahun 2021 bahwa persoalan seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice.

Penyelesaian kasus UU ITE ini tentunya tidak lepas dari peran aktif Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, Wakapolres Kompol Tri H Prasetyo dan jajarannya terutama Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Disini saya sampaikan, tujuan hukum dari kasus ini yaitu Keadilan, Kepastian, dan kemanfaatan tentunya telah terpenuhi. Dengan demikian, kami dari kepolisian tidak memaksakan perdamaian dari kedua belah pihak ini, melainkan langkah damai yang diambil patut kami apresiasi, terlebih maklumat Kapolri telah kita jalankan,”ucap Wakapolres Tubaba Kompol Tri H Prasetyo mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman dihadapan kedua belah pihak.

Proses perdamaian itu berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang kemudian Surat Pernyataan Perdamaian dibawah oleh kedua belah pihak ke Ruang Penyidik Kanit Tipidter IPDA Amir Hamzah, Mapolres Tubaba.

Baca Juga :  Terapi Pengobatan Alat Vital Bandung Dijamin Permanen 100% Hubungi 081224886266

Dalam kesepakatan berdamai tersebut memiliki beberapa poin tuntutan, poin penting didalamnya yaitu sanksi yang dikenakan terhadap Giyono yaitu membersihkan bahu jalan kanan dan kiri menuju Tiyuh Penumangan dengan panjang masing-masing 5 kilometer.

Dan telah ditandatangani oleh Giyono pemilik akun bersama Tri Hartono Kepalou Tiyuh Kagungan Ratu dan keluarganya. Kemudian, dari pihak pelapor Amirson Noveri Tokoh Masyarakat Tiyuh Penumangan, Masri KR Tokoh Adat, Fitri Plh Kepalo Tiyuh Penumangan, dan Ruldin Ahyar Ketua Badan Pernyataan Tiyuh Penumangan. (*).

Seedbacklink
google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ