Kota Metro

Legislatif DRPD Metro Sosialisasikan Tiga Perda

51
×

Legislatif DRPD Metro Sosialisasikan Tiga Perda

Sebarkan artikel ini

METRO – Anggota DPRD Kota Metro Komisi I gelar sosialisasi tiga perda di di aula kelurahan karangrejo, Rabu (17/3/21).

Ya, tiga perda yang disosialisasikan oleh Amrulloh, Indra Jaya, dan M Fermanto. Ketiganya secara bergantian menjelaskan Peraturan Daerah (PERDA) kota Metro Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah, dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Indra jaya yang mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Inovasi daerah mengatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang – undangan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing – masing daerah.

“Dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dibutuhkan kegiatan yang inovatif, karena setiap daerah mempunyai local wisdom,”ucapnya

Pria yang menjabat sebagai wakil ketua komisi I ini juga menyampaikan secara subtansi Inovasi Daerah ditunjukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Amrulloh yang mensosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, mengatakan bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di kota Metro yang semakin bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta bisa menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, maka diperlukan Sistem Pemerintahan berbasis elektronik.

“Untuk itu penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik perlu dikelola dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara online yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat melalui perencanaan, pengembangan, pengelolaan, dan pengintegrasian dalam sebuah regulasi,” paparnya.

Pada bagian lain, Fermanto yang mensosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Daerah menuturkan bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi, merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia agar semakin produktif dari waktu ke waktu.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PKS DPRD Metro Sholat Tarawih di Lapas Musholla At Taubah

“Sangat perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan dengan batasan – batasan peran, fungsi tanggung jawab dan kewenangan yang jelas,” katanya. (*)