BeritaBerita UtamaLampung Tengah

Miris!! Niat Membantu, Tiga IRT di Lamteng ini Malah Dimintai Uang Damai 50 Juta

61
×

Miris!! Niat Membantu, Tiga IRT di Lamteng ini Malah Dimintai Uang Damai 50 Juta

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGTENGAH – Sudah jatuh tertimpa tangga. Istilah itulah yang di alami Ibu Rumah Tangga (IRT) Wiwin (41), Karyanti (46), dan Ani (52) warga Desa Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah ini. Lantaran di tuduh mencuri ketiga IRT tersebut kini di amankan penyidik Polsek Punggur pada 6 Juli 2021 lalu.

Meski demikian, penahanan ketiga orang itu ditangguhkan dengan jaminan para suami. Oleh penyidik Polsek Punggur, ketiganya hanya diminta untuk wajib lapor.

Untuk di ketahui, penangkapan ini didasarkan atas laporan Jhoni Eka Putra (46) dengan nomer lapor sebagai berikut : LP/545-B/X/2020/Res Lamteng/SEK PUNGGUR pada 17 Oktober 2020.

Sementara itu, Wiwin mengatakan bahwa dirinya bersama dua IRT lain dianggap melakukan pencurian karena mengamankan barang Jhoni (pelapor) dari kontrakan yang sudah mau habis masa waktunya.

“Lagi pula, sebelum kami mengamankan barang-barang itu, kami sudah melapor dan berkoordinasi dengan Lurah Nunggalrejo mas. Lurah mengizinkan, yang penting barang-barang dijaga. Itu kami lakukan sebelum dan sesudah barang dipindahkan dari kontrakan pelapor ke rumah saya. Ada surat yang menyatakan hal itu, ada tandatangan pak lurah yang juga distempel kok,” ujar Wiwin diamini Karyati dan Ani (9/7/21) lalu.

Bahkan, lanjut dia, Sumarsih (orang yang dititipin kunci kontrakan) juga melihat saat barang-barang pelapor diamankan.

“Malah sebelum pengambilan barang, Sumarsih lah yang menawarkan opsi pengambilan barang. Dia bilang, kalau mau ambil barang, ya ini kuncinya,” jelas Wiwin.

Sayangnya, lanjut Wiwin, baik Lurah Nunggalrejo maupun Sumarsih justru memberikan keterangan yang sebaliknya saat berada di Mapolsek Punggur.

“Kami ini masyarakat kecil, kami punya lurah yang seharusnya mengayomi masyarakatnya. Tapi ini kok malah gak mau mengakui kalau kami sudah minta izin untuk mengambil barang-barang Jhoni. Kalau kami mau mencuri, pasti dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Gak bakal kami laporan, koordinasi kesana dan kesini,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga :  Telkomsel Mitra Inovasi Perkenalkan Identitas Baru sebagai Telkomsel Ventures, Siapkan Dana Kelolaan Kedua untuk Dukung Perkembangan Ekosistem Startup Indonesia

Kenapa ibu-ibu mau amankan barang palapor?

“Ini berawal dari Suyanti (isteri pelapor) yang ikut kelompok ibu-ibu untuk meminjam duit di BTPN dan Koperasi Ventura pada tahun 2020. Waktu itu ibu Sumarsih (yang pegang kunci kontrakan) menjamin, kalau Suyanti gak bermasalah. Karena percaya, berbekal surat domisili di Kelurahan Nunggalrejo ini, Suyanti bisa meminjam duit lewat kelompok. Peminjaman ini juga diketahui oleh suaminya, dia (Jhoni/pelapor) juga ikut tandatangan. Kebetulan saya ketua kelompoknya,” jelas Wiwin.

Namun setelah beberapa waktu, Suyanti masuk penjara dan tidak mengangsur cicilan.

“Karena merasa sudah seperti keluarga, kami ibu-ibu sekelompok ini membayar cicilan Suyanti secara tanggung renteng. Tapi setelah beberapa kali cicilan, kami merasa berat mas. Karena kondisi ekonomi kami juga sulit,” ucapnya.

Setelah itu, apa yang ibu-ibu lakukan?

“Kami menemui Bu Sumarsih, karena dia yang awalnya menjamin Suyanti. Tapi malah dia lepas tangan. Malah dia yang bilang kalau mau ambil barang, ambil aja, ini kuncinya. Kemudian kami koordinasi dengan pak lurah. Waktu itu kami bilang, boleh gak pak, kalau barang-barang Suyanti di rumah kontrakannya kita amankan karena kontrakannya mau habis. Sekaligus untuk menjadi jaminan, terkait peminjaman di BTPN dan Ventura. Kata pak lurah boleh, asal barang dijaga, jangan dibagi-bagi,” paparnya.

Nah, berbekal itu, ketiga ibu-ibu ini meminjam kunci kontrakan Suyanti dari Sumarsih.

“Waktu itu pun kami mengajak Bu Sumarsih untuk ikut menyaksikan, tapi kata dia, gak usah. Ambil aja gak papa. Walaupun gak ikut, Sumarsih juga melihat kok di depan remah, karena kebetulan, kontrakan Suyanti ada di seberang rumah Sumarsih,” ucapnya.

Tidak ada perdamaian?

“kami sudah mencoba mas, kami bilang sudahlah jangan diperpanjang, Kami mau mengalah untuk bayarin cicilan BTPN dan Ventura, itu barang-barang juga ambil saja. Tapi pihak pelapor hanya mau damai kalau kami mengeluarkan duit Rp50 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  XL Axiata dan Cisco Mendorong Pengembangan Layanan Melalui Produk XL Axiata IoT Connectivity+ di Indonesia

Rp 50 juta?

“Iya mas, tadinya malah gak segitu. Mereka minta uang damai Rp150 juta, terus turun jadi Rp75 juta, terus akhirnya mentok di Rp50 juta. Kata pelapor, duit segitu juga bukan untuk pelapor. Dia (pelapor) katanya gak dapet apa-apa juga kalau duit itu dikasih,” bebernya.

Ibu-ibu kasih duitnya?

“Darimana kami duit dari situ mas, dari dagang pcel mana punya duit segitu banyak. Kami waktu itu sempat mau kasih duit Rp10 juta, itu pun dari pinjam renternir, tapi pihak pelapor gak mau. Tetap minta Rp50 juta,” tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Punggur Iptu Mualimin saat dihubungi lewat sambungan ponselnya membenarkan bahwa pihaknya menangani perkara ini.

“Mereka gak ditahan. Kalau gak salah perkaranya tahap SPDP, tapi untuk jelasnya ke kantor saja ya, temuin Kanitreskrim Polsek Punggur,” ucap Iptu Mualimin singkat (13/7/21).

Terkait hal ini, Fajar Arifin,S.H selaku penasehat hukum terlapor berharap agar penyidik di Polsek Punggur bisa mendalami perkara ini secara profesional.

“Jangan sampai orang yang benar justru menjadi pesakitan. Jangan sampai kita berbuat dzolim, terlebih kondisi covid-19 ini sudah membuat masyarakat kita kalang kabut,” ujar Fajar (13/7/21).

Sebelumnya, sudah di beritakan Radarlamteng.com, Kapolsek Punggur Iptu mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga ibu rumah tangga itu berdasarkan laporan korban dengan dasar LP /545-B / X / 2020 / RES LT/POLDA LPG/SEK PUNGGUR, tanggal 17 Oktober 2020.

“Pada tanggal 21 September 2020 lalu sekira pukul 19.30 WIB saat korban sedang berada di Kota Palembang, korban mendapat laporan dari pemilik rumah yang ia tempati bahwa barang-barang miliknya telah di ambil oleh orang tak dikenal. Kemudian korban menghubungi Sumarsih yang dititipi kunci rumah, dan membenarkan bahwa kunci rumah diminta paksa oleh tersangka WO,” kata Mualimin.

Baca Juga :  Beni Rohman Wakili Lampung Lolos Seleksi Dari 500 Peserta API

Setelah korban pulang, lanjut Mualimin, korban mendapati barang-barang miliknya berupa satu set springbed warna cream, unit mesin cuci merk Sanken warna putih, set kursi plastik warna hijau, satu unit blender, dua unit kipas angin dinding, satu set salon aktif, dan satu unit matras, serta 5 liter minyak makan sudah tidak ada.

“Dengan dasar laporan itu pada hari Selasa 06 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB. Kemudian saya bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan di rumah tersangka WO lalu dilanjutkan dengan penangkapan rekan-rekan tersangka yaitu AA dan KT dirumahnya masing-masing dan saat ini sudah kita mintai keterangan,” tambahnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.rif

“Berhubung ketiga tersangka ini merupakan IRT tidak kita lakukan penahanan dan hanya wajib lapor. Namun perkara ini akan tetap kita proses sebagai mana mestinya,” ucapnya. (*)