Bandarlampung,-Dafriansyah, korban kasus penipuan dan penggelapan uang fee proyek sebesar Rp684 juta, berharap salah satu oknum, Nurbuana mantan sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung yang saat ini masih menghirup udara bebas, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dafriansyah selaku korban yang mengalami kerugian atas kasus penipuan dan penggelapan dari nilai proyek Rp37 miliar dibagi dalam lima paket tahun 2019 lalu. Dirinya masih tidak puas, lantaran ketika terdakwa Hasrul sempat melayangkan sikap protes didepan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Kamis 19 Agustus 2021 kemarin,
Didalam persidangan, Hasrul mengatakan, pernah memberikan uang tunai sebesar Rp 75 juta kepada Nurbuana, diduga uang tersebut merupakan milik Dafriansyah yang yang dibagi-bagikan.
“Saya berharap Nurbuana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena uang 75 juta yang diserahkan oleh Hasrul merupakan fee proyek yang dijanjikan ketika pertemuan keduakalinya di Dunkin’ Donuts Kedaton,” jelasnya kepada awak media, Minggu (29/8/2021).
Kasus ini terpisah dengan Nurbuana, karena BAP Nurbuana masih di meja penyidik kepolisian, masih menjadi saksi dipengadilan. Sampaikapanpun dia (Nurbuana) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan ke penegak hukum asalkan ada itikad baik dari dia. Sebab yang lainnya sudah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, jangan sampai dirinya menyusul,” sambungnya.
Dirinya akan tetap mengawal dan memantau perkembangan kasus ini. Selama uang yang sudah digelontorkan belum dikembalikan oleh oknum yang saat ini masih menghirup udara bebas.
“Saya akan tetap mencari keadilan sampai kapanpun,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi terkait dugaan uang fee proyek ke nomor handphone milik Nurbuana, Senin 30 Agustus 2021, pukul 09.07 WIB tidak ada jawaban. Dihubungi melalui panggilan WhatsApp serta pesan, juga tidak ada jawaban.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hasrul alias Ujang staf ASN Dinas BMBK Provinsi Lampung dengan pidana penjara selama 2,8 tahun. Vonis majelis hakim yang dipimpin Efiyanto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Nilam yang menuntut terdakwa yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan fee proyek senilai Rp684 juta itu selama 3 tahun penjara. (Red/*)