PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 melalui Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan secara virtual dari Kantor DPRD Pringsewu, Senin (30/08/21).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman,S.E bersama dengan Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati Dr. Fauzi, serta jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Prigsewu.
Menurut Sujadi, ada beberapa kondisi yang menyebabkan perubahan APBD 2021, diantaranya karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sendi kehidupan masyarakat, dimana terjadi perlambatan perekonomian baik nasional maupun di daerah.
Kemudian, adanya keadaan yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran, serta adanya status kedaruratan kesehatan atas dampak pandemi.
“Terkait hal tersebut, Pemkab Pringsewu telah melakukan refocussing anggaran 2021 dengan mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp86.341.045.491,00-“, jelasnya.
Pada Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2021, anggaran pendapatan direncanakan Rp1.289.599.665.669,00.
Pendapatan tersebut meliputi PAD Rp. 120.285.929.669,00, pendapatan transfer Rp1.120.645.536.000,00, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp48.668.200.000,00. Sedangkan untuk anggaran belanja, direncanakan sebesar Rp1.347.756.435.746,00.
Dari komposisi anggaran belanja tersebut, terdapat defisit sebesar Rp58.156.770.076,80. Pada KUA-PPAS Perubahan 2021, pada pembiayaan anggaran setelah dilakukan penataan kembali berdasarkan hasil audit BPK-RI menjadi Rp60.472.140.076,80.
Penerimaan pembiayaan ini dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung sebesar Rp2.315.370.000,00- serta untuk menutupi defisit Rp58.156.770.076,80. “Dengan demikian, struktur anggaran KUA-PPAS Perubahan 2021 dalam kondisi berimbang”, ungkap Bupati. (*)