BeritaBerita Utama

Kajari Lamtim Tetapkan Akmal Fatoni Sebagai Tersangka

98
×

Kajari Lamtim Tetapkan Akmal Fatoni Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

SUKADANA – (Wartaviral.id), Akmal Fatoni ketua karang taruna kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamtim Ariana Juliastuty, terkait dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun anggaran 2018, Kamis (23/9).

Kajari Lamtim Ariana Juliastuty mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Akmal Fatoni yang telah di panggil dengan surat panggilan pertama nomor 108/l.8.16/FD.1/08/2020, tanggal 18 Agustus 2020, lalu panggilan ke dua dengan surat No 2493/L.8.16/F.D.1/09/2021 Pada Tanggal 15 September 2021, serta panggilan ke 3 No 171/L.8.16/F.D.1/09/2021 Tanggal 20 September 2021 guna melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Karang Taruna tahun 2018.

“Hari ini Akmal Fatoni datang ke Kantor kejaksaan negeri sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh Tim penasehat hukumnya guna melengkapi berkas perkara. Bahwa setelah saksi AF diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamtim, maka ditetapkan Akmal Fatoni sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Sukadana Selama 20 (dua puluh) Hari Dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sesuai ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP,” papar Kajari Lamtim Ariana Juliastuty.

Menurutnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Tertanggal 31 Maret 2021 yg diterima oleh pihak Kejaksaan negeri Lamtim tertanggal 20 April 2021 sebesar Rp. 100.180.000. (Seratus juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

“Saudara Akmal Fatoni selain ketua karang taruna Lamtim juga merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lampung Timur Periode Tahun 2019 – Tahun 2024 dari fraksi partai PKB,” Informasi di berikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Apriono SH dan Kasi Intelijen M A Qadri SH., MH.

Baca Juga :  Agustiawan Kembali Tunggangi PWI Pesisir Barat

Sementara itu Kuasa Hukum dari Akmal Fatoni Sukarmin mengatakan, Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang perlu di klarifikasi terkait informasi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Yang pertama terhadap panggilan pertama dimaksud yang ditujukan kepada klien, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sakit, sebagaimana hal tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Lalu lanjutnya, terhadap panggilan kedua dimaksud yang ditujukan kepada klien kami, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan dimaksud dikarenakan terdapat agenda dinas yang telah terjadwal sebelumnya, sebagaimana hal tersebut telah disampaikan kuasa hukumnya secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

“Adapun dalam surat yang sama, telah kami sampaikan untuk mohon pemeriksaan dapat dilakukan pada hari kamis tanggal 23 September 2021. Dalam hal ini, dimaknai bahwa patut kiranya pejabat tersebut tidak perlu mengirim kembali panggilan ketiga, sebagaimana merupakan fakta bahwa hari kamis ini adalah kesediaan waktu dari klien kami sendiri untuk dapat diambil keterangannya sebagai saksi,” papar Sukarmin kuasa hukum Akmal Fatoni.

Menurutny, perlu disampaikan terhadap proses pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan sampai dengan ditetapkannya klien kami sebagai tersangka dan dilakukan penahanan patut diduga terkesan dipaksakan. “Terhadap hasil audit dimaksud yang diduga terdapat kerugian negara pun telah dikembalikan kepada kas daerah oleh klien kami dalam kapasitasnya sebagai ketua karang taruna kabupaten lampung timur. Dengan demikian, merupakan fakta hukum tidak terdapat kerugian negara berdasarkan audit dimaksud,” terangnya.

Dalam kasus ini kapasitas klien kami adalah sebagai ketua karang taruna, sehingga tidak rasional ketika perkara ini dikaitkan dgn kapasitas jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Lamtim. “Alasan dilakukannya penahanan terhadap klien kami sebagaimana telah disampaikan oleh pejabat kejaksaan tersebut bahwa klien kami dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan sebagainya, patut diduga merupakan hal yang dipaksakan,” papar Sukarmin yang juga sebagai Koordinator Wilayah PERADI wilayah Sumatera tersebut.

Baca Juga :  Rektor Unila Buka Tasyakuran Dies Natalis ke-56 FKIP

Dirinya men gaskan, alamat dan tempat tinggal klien kami jelas dan diketahui, klien kami masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD, dan dokumen dokumen yang menjadi alat bukti pun telah diberikan pada kejaksaan melalui tim penyidiknya. Dengan demikian alasan pejabat kejaksaan dalam melakukan penahanan pun patut diduga terkesan dipaksakan.

“Terhadap dugaan kerugian negara yang dimaksud telah klien kami kembalikan kepada kas daerah. Berdasarkan beberapa hal tersebut, patut diduga pejabat penegakan hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam mengkaji perkara dimaksud dilandasi dengan kekuatan kekuasaan yang dimilikinya bukan mengkaji secara objektif perkara dimaksud,” tutup Sukarmin. (Rusman)

Seedbacklink
google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ