BeritaBerita UtamaLampung Timur

Bupati Lampung Timur Mutasi 46 Pejabat Administrator dan 42 Pejabat Pengawas

38
×

Bupati Lampung Timur Mutasi 46 Pejabat Administrator dan 42 Pejabat Pengawas

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo melakukan Mutasi atau Rolling Jilid II, Jum’at (1/10/2021), di Gedung Pusiban Komplek Perkantoran Sukadana.

Mutasi atau Rolling Jilid II untuk 46 Pejabat Administrator, dan 42 Pejabat Pengawas, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821/1937/28-SK/2021, tertanggal 30 September 2021.

Dalam sambutan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengatakan, saat ini kita sedang melakukan penataan sehingga semuanya dapat bekerja secara baik. Alih tugas ini merupakan hal yang wajar dan merupakan upaya untuk memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan serta mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat di kabupaten Lampung Timur.

“Ini dilakukan semata-mata dalam rangka memperkuat suatu organisasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang sekaligus untuk memperbaiki kinerja guna meningkatkan pelayanan publik,” ungkapnya.

Bupati juga, mengingatkan bahwa pejabat merupakan pelayan masyarakat dan harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan kinerja akan dinilai.

Selain itu, camat harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan camat juga harus berdomisili di wilayah kerjanya. “Jabatan bukan merupakan hak pegawai, jabatan merupakan amanat yang dipercayakan oleh pimpinan,” kata M. Dawam Rahardjo. (Rusman)

Baca Juga :  Jelang Nataru 2020, Deputi Basarnas Pantau Pelabuhan Bakauheni