BANDARLAMPUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar acara kegiatan rapat koordinasi Sekretariat DPRD se-Provinsi Lampung Tahun 2021 di BallRoom Hotel Novotel (Kamis, 14 – Sabtu 16 Oktober 2021).
Acara yang bertemakan “Sinergitas Dalam Fasilitasi Pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRD se-Provinsi Lampung” diikuti peserta dari sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam paparan selaku narasumber Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, menjelaskan kedudukan para pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan.
Menurut Mingrum hal ini dilakukan karena negara menghormati kedudukan mereka dalam sistem ketatanegaraan.
Ditambahkan Mingrum, Keprotokolan yang merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tenpat, tata upacara, dan tata penghormatan, sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat.
Prinsip layanan keprotokolan yang baik dengan memperhatikan etika layanan keprotokolan guna menjaga wibawa pimpinan, organisasi dan negara ” Baik atau buruknya penyelenggaraan keprotokolan akan berimplikasi terhadap citra seorang pimpinan, citra suatu institusi atau organisasi serta citra suatu negara” ungkapnya. (*)