BandarlampungBeritaBerita UtamaHukum dan Kriminal

Jelang Nataru, Kapolsek TBU Himbau Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah

194
×

Jelang Nataru, Kapolsek TBU Himbau Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Jelang hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) direncanakan Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu berarti Lampung pun akan mengikuti aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yaitu menerapkan PPKM level 3.

Kapolsek Teluk Betung Utara (TBU) Kompol Robi Bowo Wicaksono, SH menghimbau masyarakat untuk mematuhi instruksi yang direncanakan akan diterapkan pada tanggal 24 desember 2021 tersebut.

“Hal ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat, agar angka covid 19 tidak kembali melonjak,” himbaunya saat Ngopi Bareng bersama Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung yang didampingi Kompol Zaini Dahlan, SH.MH, Dit Binmas Polda Lampung dan AKBP Abdul Rasyid, Kasi Hukum Polres Pesawaran.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini Bandar lampung sudah berada di PPKM level 2, jagan sampai setelah Nataru angka covid kembali melonjak.

“Masyarakat jangan terlalu Euforia dan lupa saat ini kita masih menghadapi pandemi covid-19,”katanya.

Robi meminta Masyarakat khusunya Warga Bandar Lampung agar dapat mematuhi instruksi Mendagri yang nantinya akan dituangkan dalam instruksi Walikota.

“Terutama dalam kegiatan malam masyarakat jangan sampai melebihi jam operasional yang telah ditentukan dan pastinya mematuhi protokol kesehatan agar tidak melonjaknya penyebaran Covid-19,”pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Ketua PKK Lamteng Bagikan Sembako
google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ