Scroll untuk baca artikel
BeritaBerita UtamaPrinsewu

Komisi I DPRD Pringsewu Hearing Soal Sengketa Lahan.

87
×

Komisi I DPRD Pringsewu Hearing Soal Sengketa Lahan.

Sebarkan artikel ini

Pringsewu – Komisi I DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar Hearing (rapat dengar pendapat) dengan warga Pekon Ambarawa, terkait sengketa lahan (rawa kijing) yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pesawaran, Rabu (1/12/21).

Hearing dipimpin Ketua Komisi I Sagang Nainggolan dihadiri Sekretaris Komisi I Amproni, Anggota DPRD Anton Subagyo, Asisten I Bidang Pemerintahan Purhadi, Kepala Bagian Pemerintahan Supriyanto, Kepala Bagian Hukum Aditia Gumilang, Sekcam Ambara, kepala Pekon Ambarawa dan beberapa perwakilan warga.

Kepala Pekon Ambarawa Al Huda mengatakan, mereka mempersoalkan batas wilayah antara Ambarawa (Pringsewu) dengan Pesawaran yang diklaim milik Kabupaten Pesawaran sejak tahun 1973 silam. “Pada hal tahun 2020 sudah ada kesepakatan tentang titik kordinat bahwa wilayah itu masuk Pringsewu tapi sampai saat ini belum dieksekusi,” ungkapnya.

Ketua Komisi I Sagang Nainggolan meminta kepada warga untuk tidak mengambil langkah yang bisa merugikan diri sendiri. “Percayakan kepada pemerintah kami selaku wakil rakyat akan mendorong pemerintah daerah
untuk segera menyelesaikan persoalan itu,” kata Sagang.

Sebab, kata Sagang, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan sudah membuat titik titik (patok) pada tahun 2020. “Intinya bagaimana Pemkab Pringsewu kordinasi dengan Pemkab Pesawaran demikian juga antara BPN kedua wilayah tersebut saling kordinasi,” timpalnya.

Sagang meminta Asisten I dan Kepala Bagian Pemerintahan untuk menyampaikan hasil rapat ini kepada Bupati Pringsewu. “Begitu juga dengan Kepala Bagian Hukum supaya menganalisa apa yang menjadi kendala sehingga belum ada eksekusi,” tutup Sagang.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Stabilitas Harga dan Eksistensi UKM
google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ