Tanggamus,- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Lantik 66 Penjabat Kepala Pekon masa jabatan Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Di Lapangan Belakang Sekretariat Daerah.
Pelantikannya tersebut berdasarkan
Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.63/34/08/2022 Tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon Dalam Kabupaten Tanggamus Tahun 2022., Selasa (11/1/2022)
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 peraturan daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 05 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala Pekon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus nomor 17 Tahun 2019 dalam hal kekosongan jabatan kepala Pekon karena berakhir masa jabatannya dan terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon kepala Pekon yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan Bupati mengangkat penjabat kepala Pekon.
Dalam hal ini Bupati melantik 66 pejabat kepala Pekon dari 17 kecamatan diantaranya kecamatan Kotaagung, Kotaagung Timur, Kotaagung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semuong, Gunung Alip, Semaka, Talang Padang , Sumberejo Air Naningan, Pulau Panggung Ulubelu Pugung, Bulok, Limau , Cukuh Balak dan Kelumbayan Barat.
Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya mengucapkan selamat kepada yang baru saja dilantik, dan saya berharap agar saudara-saudari dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon, sampai terpilihnya Kepala Pekon hasil Pilkakon nantinya.
Kepada para Penjabat Kakon yang baru, saya menyarankan dan minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga, tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
Di dalam masa transisi ini, selaku Penjabat (PJ) Kakon agar terus dapat berkoordinasi dengan baik kepada Camat dan Dinas PMD terkait Program Kerja, Penganggaran, Tupoksi dan Administrasi Pemerintahan Pekon, serta
jangan lupa untuk selalu bertanya dan minta bimbingan dari Mantan Kakon yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Selanjutnya, sesuai dengan amanah yang diberikan, kiranya saudara-saudari Penjabat Kepala Pekon untuk dapat:
1. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2. Memfasilitasi dan melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon, sampai dengan dilantiknya Kepala Pekon hasil pilihan masyarakat pekon.
3. Dan kinerja para PJ. Kakon akan kami evaluasi jika tidak amanah maka akan langsung kami berhentikan, Tegasnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan saya tidak mau kepada Penjabat Kepala Pekon hari ini di lantik tapi kemudian bermasalah dengan hukum dan lain sebagainya sehingga tentunya ini akan menjadi catatan juga bagi kita selaku ASN, hanya karena tergiur oleh hal-hal yang tentunya akan menyesatkan bagi kita semuanya.
Pelajari aturan pelajari undang-undang pergunakan kewenangan dengan sebaik-baiknya, dengan tanggung jawab yang baik maka ini akan berbuah hal-hal positif juga menjadi suatu pemanfaatan bagi masyarakat, tentunya juga akan membantu percepatan pembangunan kemajuan daerah dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Kemudian pintar pintar membagi waktu, dan kegiatan dipekon juga tidak terganggu sampai pekerjaan dipemda juga tidak dilupakan. Bekerjalah dengan amanah dan sebaik baiknya karena masyarakat menunggu hasil karya kita hasil kerja kita, tapi adanya pandemi covid mengharuskan semuanya tentu belum bisa terealisasi tetapi paling tidak ada skala prioritas.
Selanjutnya program 55 AKSI DESA Pemkab Tanggamus harus dijalankan di Pekon dan disosialisasikan kepada masyarakat Pekon, serta Penjabat kepala Pekon ikut turun dalam percepatan Vaksinasi kepada masyarakat, Ujarnya”.
Hadir juga Wakil Bupati AM. Syafi’i, Para Asisten, Para OPD, Para Camat, Perwakil dari Kapolres , Danramil Kotaagung, dan Para Penjabat Kepala Pekon terlantik. (Chandra)