LAMPUNG SELATAN – Nursalam and Partners, Amri Sohar, S.H., kuasa hukum wartawan Lampungkham Ahmad Khusnul mendesak kepolisian untuk bekerja profesional menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan penganiayaan kliennya.
“Kami menginginkan kasus ini tentunya, karena kasus ini adalah kasus pidana, dan ini deliknya bukan delik aduan gitu. Kami maunya ya berjalan profesional pihak Reskrim, pihak Jatanras menangani perkara ini,” kata Amri Sohar di Polres Lampung Selatan, Senin (10/1/2022).
Ia Amri Sohar bersama tujuh advokat lainnya mendatangi Polres Lampung Selatan. Mereka menyerahkan surat kuasa dari kliennya kepada Reskrim Polres Lampung Selatan.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Khusnul Redho (41), warga Jalan Way Ketunjung, Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama David bersama keluarganya, di Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kalianda, Minggu (02/01/22) pukul 17.45 WIB.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Lampung Selatan, dengan terlapor atas nama Davit cs, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3//2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tanggal 02 Januari 2022.
Selain mendesak kepolisian, Amri Sohar berkomitmen mengawal kasus dugaan penganiayaan kilennya ini hingga tuntas.
“Kami sebagai kuasa hukum dari pak Ridho tentunya akan mengawal kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Amri Sohar yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Kalianda, Lampung Selatan.
Amri Sohar mengapresiasi pihak Polres Lampung Selatan yang dinilai bekerja secara cepat dan profesional.
“Ya, tadi diterima mereka (Polres Lampung Selatan) hasilnya ya alhamdulilah bapak Kanit Jatanras Ipda Ali Humaeni, menanggapi dengan positif dengan baik atas apa yang disampaikan,” pungkas Amri Sohar.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon pada Selasa (11/1/2022), Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Ali Humaeni mewakili Kasat Reskrim, AKP Hendra Saputra membenarkan penyerahan surat kuasa dari kuasa hukum pelapor.
“Iya sudah diserahin surat kuasa, sekarang udah tahap penyidikan, udah,” kata Ipda Ali Humaeni.
Sejauh ini lanjut Ali Humaeni, pihaknya sendang mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Khusnul Redho.
“Ya kami namanya penyidikan kan masih mencari bukti-bukti ya terkait peristiwa pidana yang dilaporkan. Sampai dengan saat ini kita sudah menkonfirmasi rumah sakit Bob Bazar, tinggal menunggu hasil visum, koordinasi terus kita lakukan sama pihak rumah sakit,” imbuhnya.
Menurut Ali Humaeni saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Status terlapor masih sebatas saksi, belum ditingkatkan menjadi tersangka.
“Oh, kalau untuk pemeriksaan belum kita tingkatkan ke status sebagai tersangka, kita masih statusnya sebagai saksi. Nanti sambil nunggu dua alat bukti cukup ya dan menunggu hasil visum baru kita nanti akan lakukan gelar perkara. Untuk gelar perkara mudah-mudahan secepatnya lah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya kejadian ini bermula saat Ridho — panggilan Ahmad Khusnul Redho — melintas di Jalan Kolonel Makmun Rasid, Kelurahan Way Urang bersama anaknya. Tiba-tiba motornya ditabrak dari belakang, oleh motor yang dikemudikan seorang remaja perempuan.
“Saya sedang berkendara bersama anak saya, tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh pengendara yang masih ABG. Saya tidak apa-apa, anak saya mengalami luka di samping mata sebelah kanan dan mengalami retak, hasil dari rontgen,” katanya.
Kemudian, lanjut Ridho, anak tersebut menelpon orangtuanya. Tak lama datang ortunya bersama rekan-rekannya.
“Tiba di lokasi, tiba-tiba rekannya langsung memukul saya, dan David orangtua pengendara ikut memukul saya sebanyak tiga kali. Setelah itu dilerai warga sekitar,” katanya.
Karena tidak terima, Ridho kemudian membawa anaknya ke RSUD dr. Bob Bazar Kaliada serta membuat laporan Polisi.
“Setelah kejadian ini saya langsung melapor ke Polres Lampung Selatan. Bukan ikut menolong atau mengobati, malah saya dianiaya,” tandas Ridho. (Red)