BANDARLAMPUNG – Humas Bank Lampung, Edo Lazuardi alergi wartawan ketika dikonfimasi terkait persoalan dua karyawan Bank Lampung yang mencoreng BUMD milik Pemprov Lampung. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp ke nomor 0812-7944-XXXX enggan memberikan tanggapan, Sabtu (15/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, karyawan Bank Lampung, Janita Citra Dewi divonis oleh hakim tunggal, Hendri Irawan selama satu bulan kurungan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 13 Januari 2022.
Dalam putusannya, Majelis hakim Hendri menyatakan terdakwa Janita Citra Dewi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Dora Asnatasia saat jam kerja di Bank Lampung, Telukbetung, Bandarlampung.
“Jika mengulang kembali perbuatannya selama masa hukuman percobaan, sanksinya satu bulan kurungan penjara,” kata Hendri.
Majelis hakim juga meminta terdakwa Janita Citra Dewi untuk meminta maaf kepada korban serta menjalin hubungan baik di kantor maupun di luar kantor seperti dilansir Antara. (Red)