Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Anggota DPRD Lampung sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

77
×

Anggota DPRD Lampung sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung – Mengawali kinerja tahun 2022 anggota DPRD Provinsi Lampung turun dapil untuk mensosialisasikan tentang peraturan daerah nomor 3 tahun 2020.

Peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019 atau covid-19 menjadi acuan hukum dalam menerapkan protokol kesehatan.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati SH.MH mengatakan perda terkait adaptasi kebiasaan baru masih disosialisasikan untuk dapat mengingatkan kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kenapa kita masih melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru, karena kita masih harus mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terlebih sekarang muncul varian baru virus covid-19 yaitu Omicron,” kata Aprilliati, Rabu (26/01/22).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan juga menambahkan masyarakat tidak boleh terlalu cemas dalam menghadapi varian baru covid-19 yaitu virus omicron.

“Masyarakat tidak perlu terlalu cemas dan takut dalam menghadapi pandemi virus covid-19 varian baru Omicron, karena kita cukup melakukan prokes 5M dan juga vaksinasi booster untuk menjaga pertahanan tubuh serta tidak melakukan perjalanan,” tambahnya.

Acara yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan pengecekan suhu tubuh, bertempat di Jln. Raja Tihang, Tanjung Seneng, Kota Bandarlampung. Dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama, RT, RW dan masyarakat sekitar.

Kabid pencegahan dan pengendalian covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Budi Ardiyanto ST.MM menyampaikan penegakan protokol kesehatan sangat penting.

“Kota Bandarlampung yang saat ini PPKM level 2 tentunya penegakan prokes sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 maupun varian Omicron,” tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 ini dapat menjadikan rujukan untuk masyarakat dalam beradaptasi di masa pandemi covid-19.

Baca Juga :  Ini Keluhan Warga Sekitar Terkait Proyek Peningkatan Bangunan di RS Mitra Mulia Husada Bandarjaya

“Perda ini menjadi rujukan untuk daerah-daerah dalam menegakkan protokol kesehatan dan pemberlakuan sanksi-sanksi yang dilakukan oleh Tim satgas,” tutupnya. (ADV)

google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ