BandarlampungBeritaBerita UtamaEkonomi

Viral! Penerima JKN Tak Bisa Klaim, Ini Kata BJPS

45
×

Viral! Penerima JKN Tak Bisa Klaim, Ini Kata BJPS

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG — Masyarakat penerima bantuan JKN dari pemerintah di hebohkan dengan pesan tangkap layar yang beredar dari media sosial beberapa hari ini. Lantaran jika tidak di gunakan dalam 1 Tahun maka penerima tidak bisa meng-klaim atau dinonaktifkan.

Berikut isi tulisan yang beredar dari tangkapan layar di beberapa grup pertemanan daring :

“Assalamualaikum Bapak/Ibu/SDR/ Disini Kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun/6 bln walaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas. Karena aturan BPJS sekarang dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung dinonaktifkan,”.

Berdasarkan konfirmasi yang didapat dari
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Dodi Sumardi, saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

Dodi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoax.

“Tidak ada ketentuan aturan tersebut. Untuk pengecekan status kepesertaan silahkan pilih menu data peserta pada aplikasi mobile JKN atau cek status melalui CHIKA di nomor WA 08118750400.
Untuk mendapat informasi resmi seputar BPJS Kesehatan, masyarakat bisa melihat dan mengikuti akun Instagram resmi BPJS Kesehatan yakni @bpjskesehatan_ri,” tegasnya. (*)

Baca Juga :  Gindha Ansori Soroti Kepsek Arogan