BANDARLAMPUNG – Aliansi Masyarakat Lampung (AML) meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf dan dicopot dari jabatannya, Jumat (4/3/22).
Hal ini merupakan buntut pernyataan Yaqut yang menurut demonstran menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
“Apabila tidak melakukan itu (minta maaf), kami akan membuat laporan ke Mabes Polri,” tegas Gunawan, kuasa hukum AML.
Ia juga mengatakan akan membuat laporan bahwa Mabes Polri diduga mendiskriminasi karena menolak laporan soal Yaqut dengan alasan tidak ada fatwa MUI.
“Padahal dalam ijtima ke-7 sudah ada kriteria penodaan agama, seperti menodai kabah, masjid, dan suara azan,” tandasnya.
Koordinator aksi, Muhammad Sulthon, menegaskan pernyataan Menag itu telah menyakiti hati umat Islam.
“Kalau tidak mau minta maaf, silakan mundur. Kalau tidak mundur, kita minta Pak Jokowi memecat,” ujar Sulthon.
Menanggapinya, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf, Erwinto, berjanji menerima dan akan menyampaikan tuntutan demonstran ke Kementerian Agama.
Ia menyatakan pihak Kanwil Kemenag tidak bisa mengambil kebijakan karena sifatnya hanya melaksanakan kebijakan dari pusat. (*)