LAMPUNG TENGAH — Media sosial menjadi pelatfrom yang kerap di manfaatkan untuk melancarkan aksi kejahatan demi meraup keuntungan pribadi. Seperti yang dilakukan Minra Vika (35) warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, di jerat dengan Undang Undang ITE, usai menyebarluaskan foto bugil Mardiyah (43) di Medsos.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menerangkan bahwa keduanya sempat menjalin hubungan melalui medsos, kurun waktu selama 11 bulan, dalam perjalananya pelaku merayu korban supaya mengirimkan foto bugilnya kepada pelaku.
“Usai memperoleh mendapat foto yang melanggar keseksualan. Kemudian pelaku memeras pelapor dengan meminta uang dan mengancam akan menyebarluaskan, foto tanpa busana milik korban,” kata Kasat Reskrim, (21/4/2022).
Berdasarkan laporan pada 1 Maret 2022, diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan degan cara foto bugil pelapor disebarkan kepada pengguna media sosual oleh pelaku, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke sat reskrim polres Lamteng.
“Motif pelaku ini merasa sakit hati dengan korban, maka di manfaatkan foto-foto itu untuk memeras pelapor. Pelaku kami tangkap saat berada di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, dengan berkoordinasi bersama jajaran polres setempat. ,” terangnya.
Selain itu, barang bukti yang dapat diamankan polisi, yakni satu Unit Handphone yang digunakan oleh pelaku untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yg memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Untuk mempertenggung jawabkan perbuannya, pelaku di jerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (*)