LAMPUNG TENGAH WARTAVIRAL. ID – Dalam satu bulan terakhir, jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengungkap 8 kasus menonjol yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu S.I.K,M.M, Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan, Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dan Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga S.Tr. K saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (1/2/23).
Menurut Kapolres, dari pengungkapan 8 kasus dari berbagai bentuk kejahatan, Polisi berhasil mengamankan 46 tersangka.
“Ada 6 kasus Curas, Curat, Curanmor, dan 1 kejahatan asusila dengan korban siswa SD, kemudian kasus pengeroyokan, ” jelasnya.
Adapun Kasus-kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Lampung Tengah di bulan Januari 2023 sebagai berikut :
Ungkap kasus Pornografi penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 JO Pasal 4 AYAT (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomot 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan Denda 1.000.000.000.00 dengan seorang tersangka inisial RB (30), warga Lahat Sumatera Selatan.
Modus pelaku, kata Kapolres dengan cara melakukan panggilan vidio call dengan para korban sambil menunjukan alat kelamin.
Kemudian Sat Reskrim juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampokan BRI Link dengan kerugian 15 juta di Bangun Rejo Lamteng. Pelaku berinisial AP (31) warga Kp. Margorejo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana,ancaman hukuman 12 Tahun penjara,”jelasnya.
Kemudian ungkap kasus Curat di Masjid Darusalam Kelurahan Yukum Jaya Terbanggi Besar,dan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Selanjutnya, sambung Kapolres jajaran Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni kasus pemalakan sopir truck di simpang 3 Terbanggi Besar yang viral di media sosial Tik Tok dengan kerugian Rp.2 juta rupiah.
“2 tersangka berhasil kami amankan dan 1 orang DPO, ”tambahnya.
Tidak hanya itu, jajaran Polsek Trimurjo juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan pada, Selasa lalu (25/1/23). Dengan 4 orang tersangka berhasil kami amankan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHPidana,ancaman 5 tahun penjara,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepada Sekolah SDN 2 Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai,Lampung Tengah Ahmad Nasikun S.Pd, yang datang secara khusus ke Mapolres Lampung Tengah, atas keberhasilnya dalam mengungkap dan menangkap pelaku pornografi, dengan korban siswi Sekolah Dasar.
“Terima kasih pak Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebar konten keasusilaan dengan korban siswi SDN 2 Bandar Agung, ” Ujar Ahmad Nasi kuning S. Pd.
“Semoga kedepan Polres Lampung Tengah semakin jaya dan semakin dicintai oleh masyarakatnya,” demikian pungkasnya sambil terbata-bata menteskan air mata. (*)