WARTAVIRAL.ID, TANGGAMUS – Kejaksaan tinggi Lampung meresmikan Rumah Restorative Justice (Lamban Adem) Dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Tanggamus, Bertempat di Aula Islamic Center Kota Jum’at (17/2/23).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handadjani, S.E.,M.M, Komisi III DPR RI Taufik Basari
Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliyanto,S.H.,M.H, beserta Istri
Asisten Intel Kajati Lampung Dr. Aliansyah,S.H.,M.H, Asisten Pidum Lampung Mulyadi,S.H.,M.H, Kajari Tanggamus Yunardi, S.H.,M.H, Dandim 0424/TGM diwakili Pasiter 0424/TGM Letda Kav Mahroi, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos beserta Forkopimda kabupaten Tanggamus Para Camat Sekabupaten Tanggamus
DPD ABDESI Kab.Tanggamus
Insan Pers.
Bupati Tanggamus Hj.Dewi handadjani,S.E.,M.M dalam sambutannya mengatakan Alhamdulillah kita dapat hadir dan bersilaturahmi disini dalam rangka Peresmian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, oleh Bapak Kajati Lampung.
Bapak Kajati dan seluruh rombongan yang hadir dari Bandar Lampung ke sebuah Kabupaten sering diakronimkan “Tangga Menuju
Surga” atau juga “Tangga Menuju Sukses”, Alhamdulillah
hingga saat ini warganya hidup dengan harmonis, aman dan damai. Di Kabupaten Tanggamus selama ini hubungan baik telah terjalin antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemkab senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dengan ketiga pilar ini, Kabupaten Tanggamus terus dibangun dengan keadaan harmonis pula. Kehadiran peran lembaga yudikatif, dalam hal ini Kejaksaan, banyak membantu Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengawal pembangunan daerah sehat demi maksimalnya upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat, jelasnya.
Selamat menikmati keindahan alam di daerah kami yang memiliki motto „Bumi Begawi Jejama‟. Semoga Bapak dan Rombongan dapat menjalani kegiatan dengan baik dan lancar selama berada di Kabupaten Tanggamus.
Atas nama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Tanggamus mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kajati Lampung pada hari ini akan meresmikan Rumah Restorative Justice yang ada diseluruh Pekon seKabupaten Tanggamus, juga nanti sekaligus akan meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa hasil kerjasama antara Kejaksaan Negeri
Tanggamus dan Pemda Tanggamus yang berlokasi di
RSUD Batin Mangunang Kota Agung, letaknya persis di
depan gedung Islamik Center ini Rumah Restorative ini sangat penting dan bermanfaat serta sudah diharapkan sejak lama bagi warga masyarakat dikampung, di desa atau pekon,
khususnya warga masyarakat adat,terang Bunda Dewi sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Bunda Dewi mengatakan Dimana ini semua adalah bagaimana kita merestorasi hubungan masyarakat yang saling berperkara. Mengembalikan keadilan itu kepada masyarakat, yaitu keadilan yang sesungguh – sungguhnya. Sehingga pada akhirnya dapat memperkuat kembali Silaturahmi masyarakat Tanggamus Khususnya masyarakat di pekon-pekon
seKabupaten Tanggamus.
Sebagai informasi kepada Bapak Kajati bahwa Kabupaten Tanggamus secara administratif memiliki 20 Kecamatan dan 299 Pekon/Desa serta 3 kelurahan.
Dengan adanya sarana Rumah Restorative, para warga mampu mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana ringan. Jika masih bisa diselesaikan dengan baik dan ada solusi perdamaian dari kedua belah pihak (korban dan pelaku), asalkan tidak ada yang merasa dirugikan dan semua yang terlibat setuju untuk berdamai, tandanya.
Sementara Kajari Kabupaten Tanggamus Yunardi, S.H.,M.H mengatakan
sore hari ini bahwa kami Kejaksaan Negeri Tanggamus beserta Pemda Kabupaten Tanggamus agak terlambat meresmikan rumah Restorative Justice ini, hal ini dikarenakan ada beberapa hal namun yang pasti kami menunggu dan kami sama-sama mengevaluasi kira-kira apa yang menjadi payung hukumnya yang tepat, pungkasnya.
Nanang Sigit Yulianto., S.H.M.H.,Kajati Lampung dalam sambutannya menjelaskan Peresmian Rumah Restorative Justice dikabupaten Tanggamus dilaksanakan di 299 Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus dan saat ini adalah rekor tertinggi di provinsi Lampung saat ini, artinya program yang dicanangkan oleh Bapak Jaksa Agung mengenai pendirian Rumah Restorative Justice cukup mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat seluruh Indonesia.
Perlu kami sampaikan kepada Bupati Tanggamus bahwasanya tentang pendirian rumah Restorative Justice ini Lampung menempati urutan pertama di Indonesia ditahun 2022 kemarin dan kita mendapat penghargaan di Bapak Jaksa Agung, jelasnya.
Iya berharap dengan dijadikan Rumah Restorative Justice ini benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat terutama yang sedang mengalami masalah hukum, sekilas perlu kami ulangi lagi latar belakang kenapa di bentuk Rumah Restorative Justice adalah Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang pendirian Rumah Restorative Justice di daerah-daerah, seperti tadi telah sampaikan bahwa untuk menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan bukan berarti tidak ada syarat-syarat tertentu untuk bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice, ada beberapa syarat pokok agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice yaitu
1. Terdakwa belum pernah dihukum.
2. Ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
3. Kerugian yang diderita tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
4. Harus ada surat perdamaian kedua belah pihak, terangnya.
Kemudian Pembuatan Balai Rehabilitasi NAPZA ditujukan untuk para korban penyalahgunaan Narkoba, dalam hal ini di Kabupaten Tanggamus akan kita resmikan pada hari ini, namun harapan kita bersama kalau bisa rumah rehabilitasi ini jangan sampai dihuni, bahaya Narkoba merupakan ancaman sangat serius khususnya bagi generasi muda Indonesia, dengan berdirinya Balai Rehabilitasi NAPZA ini saya minta kepada Kapolres dan BNN Tanggamus agar bagi pengguna/pecandu Narkoba dapat di Rehab di Balai Rehab NAPZA ini namun bagi pengedar saya minta dihukum seberat-beratnya.
Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan saya memberikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemda Tanggamus atas dibentuknya Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi NAPZA ini semoga dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat kabupaten Tanggamus.( Chandra).