Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BandarlampungBerita FotoBerita UtamaTanggamus

Kinerja BPKAD Tanggamus Dinilai Lamban

33
×

Kinerja BPKAD Tanggamus Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini

WARTAVIRAL.ID, TANGGAMUS – Lambatnya Progres Pencairan Dana Desa tahun 2023 di Kabupaten Tanggamus menyebabkan Kemunduran kegiatan di sejumlah pekon di Tanggamus.

Penyebab terlambatnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), di karenakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus, Sampai saat ini belum melengkapi Dokumen persyaratan sesuai Petunjuk Pelaksanaan Teknis, sebagaimana di atur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Selasa (21/2/23).

Menurut salah satu kepala pekon di kecamatan kotaagung barat mengatakan Penyaluran Dana Desa Tahap I dapat dilakukan, setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran Tahap I secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi OMSPAN.

Sampai saat ini Suaidi selaku Kepala BPKD kab.Tanggamus, belum juga melakukan Langkah upaya percepatan untuk menyampaikan dokumen persyaratan kepada KPPN.

Sementara itu pekon yang sudah melakukan Progres sesuai tahapan merasa kecewa akibat lambannya kepala BPKD tanggamus dalam membuat Surat Kuasa Pemindahan buku Dana Desa yang ditandatangani oleh Bupati.

Lebih lanjut Ia mengatakan Dari 299 Pekon yang ada di Tanggamus, terdapat 194 Pekon sudah di buatkan Nota Dinas, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanggamus.

“sampai saat ini penyaluran dana desa sudah di realisasikan tahap I , hanya terdapat 11 pekon dari dua kecamatan yang ada di kabupaten tanggamus, kec. Talang Padang 8 Pekon dan 3 pekon dari kec. Pugung, hal ini menjadi pertanyaan bagi pekon lain yang sudah melaksanakan tahapan dan kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan Perundang-undangan,” terangnya.

keterlambatan penyaluran dana desa tahun anggaran 2023 dapat menghambat jalannya Roda Pemerintah di Pekon.

“Lambannya pemrosesan penyaluran DD Thp 1 2023 oleh BPKD juga nampak bahwa BPKD tidak mengantisipasi persyaratan lebih awal sehingga Nota dinas yang disampaikan oleh DPMD sudah mncapai 194 belum dapat diajukan ke KPPN,” pungkasnya.

Baca Juga :  Update! Basarnas Temukan 10 Kantong Serpihan Pesawat, Body Part korban, dan 5 Potong Pakaian

Sementara bagian perbendaharaan BPKD, Hendri mengatakan kami hanya menunggu SK dari Bupati Tanggamus pencarian pertama kemarin itu sebanyak sebelas pekon memang belum keluar atauran baru maka pencairan dana pekon sedikit terhambat.

“kemungkinan bekon SK dari Bupati segera terbit dan pencarian dari pusat menunggu waktu 3- empat hari,” pungkasnya.(Chandra)