Pringsewu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 mendatang.
Acara yang digelar di Hotel Regency Kecamatan Gadingrejo, dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Purhadi, Bawaslu, PPK serta perwakilan dari pengurus partai politik yang ada di Parlemen atau Non Parlemen.
Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman mengatakan, jumlah alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu pada Pemilu 2024 mendatang tetap dengan kuota 40 kursi.
“Pembagian kursu, tersebar di lima Daerah Pemilihan (Dapil) di sembilan Kecamatan se-Kabupaten Pringsewu,” kata Sofyan,” Jumat (17/3/2023).
Sofyan menambahkan, ada dua Dapil yang mengalami perubahan kuota kursinya, yakni Dapil 2 meliputi Kecamatan Sukoharjo dan Adiluwih. Pemilu sebelumnya ada sembilan kursi kini menjadi delapan kursi. Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo yang semula tujuh kursi kini menjadi delapan kursi.
Sedangkan untuk Dapil 1 Kecamatan Pringsewu, masih tetap delapan kursi dan Dapil 4 Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka tetap tujuh kursi.
Demikian juga di Dapil 5 Kecamatan Pagelaran, Banyumas dan Pagelaran Utara juga tetap kuota sembilan kursi.
Terkait dengan jumlah Daftar Pemungutan Tetap (DPT) Kabupaten Pringsewu pada pemilu 2024 mendatang, saat ini tercatat 315.573 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.416.
Sofyan menambahkan, untuk mewujudkan pemilihan umum sebagai sarana keunggulan rakyat berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berprinsip pada kepastian hukum.
“Maka perlu menetapkan tujuh prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 185 Undang-Undang Undang Nomor 7 tahun 2017,” imbuhnya.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, telah mengesahkan bahwa daerah pemilihan umum dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 ditetapkan oleh KPU. (*)