BANDARLAMPUNG — Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Lampung Melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Apostille Tahun Anggaran 2023, di Hotel Novotel Lampung, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille.
Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang.
Sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi dimana prosedurnya sangat panjang yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI. Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan.
Layanan Apostille telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 4 Juni 2022. Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dari 66 (enam puluh enam) jenis dokumen publik yang menjadi standar, seperti terkait dalam pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri berupa ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.
Hadirnya Layanan Apostille ini merupakan hasil dari disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Dengan disahkannya konvensi tersebut maka dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.
Saat ini konvensi tersebut telah diikuti oleh 124 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) pada tanggal 5 Januari 2021, dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
Ratifiikasi ketentuan Apostille ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti untuk keperluan meneruskan pendidikan keluar negeri, guna mengurus perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing diluar negeri atau guna keperluan perdagangan ke luar negeri.
Selain itu, ratifikasi ketentuan tentang Apostille ini juga dilakukan guna mendukung kemudahan berinvestasi. Dimana dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan prosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi.
Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Kebijakan pemangkasan birokasi legalisasi dokumen publik ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia.
Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum. Namun, pada September mendatang, pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mempermudah layanan Apostille.
Mengingat layanan Apostille merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, perlu dilakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengadakan sosialisasi tentang Apostille sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.
“Harapan kami, Bapak dan Ibu yang hadir saat ini dapat menginformasikan pengetahuan tentang Apsotille yang didapatkan pada hari ini kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, dalam laporannya di acara tersebut menyampaikan, maksud dan tujuan dari Kegiatan Diseminasi ini adalah memberikan informasi mengenai layanan apostille sedangkan tujuan dilaksanakan Diseminasi ini adalah meningkatkan pemahaman di masyarakat melalui dinas-dinas terkait dalam hal layanan apostille.
Narasumber Diseminasi ini terdiri dari:
Ibu Grace, S.Sos. dari (Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) dengan Materi “Layanan Apostille sebagai layanan penyederhanaan syarat legalisasi dan formalitas Dokumen Publik”;
Bapak Drs. Aris Munandar, M.Pd.I. (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung) dengan Materi “Legalisasi Dokumen Pendidikan Sebagai Persyaratan Apostille”.
Bapak Ibu Ria Werma Putri, S.H., M.Hum., Ph.D (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung) dengan Materi “Kebijakan Layanan Apostille ditinjau dari Aspek Hukum Perdata Internasional”.
Peserta sebanyak 150 orang terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kementerian Agama Kantor Kota Bandar Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Metro, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Metro, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Fakultas Hukum Universitas Sai Bumi Ruwai Jurai, Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan, Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia, Unit Pelaksana Teknis Imigrasi Se-Provinsi Lampung, dan Media Online. (*)