Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BandarlampungBeritaBerita UtamaPendidikan

Prof. Eddy Rifai Orasikan Pembuatan UU Khusus tentang Cyber Laundering

27
×

Prof. Eddy Rifai Orasikan Pembuatan UU Khusus tentang Cyber Laundering

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., mengusulkan pembuatan Undang-Undang atau peraturan khusus tentang Cyber Laundering atau kejahatan pencucian uang secara digital. Sebab, di era digital saat ini, tindak kejahatan pencucian uang telah beralih ke dunia maya.

Hal ini disampaikan Eddy Rifai dalam orasi ilmiahnya saat pengukuhannya sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum, Selasa (13/6/2023), di GSG Unila.

Eddy Rifai mengatakan, pada era digital, pelaku kejahatan pencucian uang semakin rumit dan sulit dilacak. Modus money laundering atau pencucian uang secara konvensional biasanya dengan menempatkan atau menukarkan uang ke pakaian, logam mulya, kuda, properti dan barang terlihat lainnya sehingga pelaku mudah dilacak dan ditangkap oleh aparat.

Berbeda dengan cyber laundering atau pencucian uang di dunia maya menggunakan teknologi digital, sulit untuk dilacak.

“Cyber laundering mengubah wujud fisik ke bentuk aset digital seperti bitcoin, crypto curriencies, virtual curriencies, financial technology untuk kegiatan pencucian uang, yang kemudian bisa diubah kembali ke wujud fisik yang legal melalui transaksi yang sah di internet,” jelas Eddy Rifai.

Transaksi yang bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan pencucian uang tersebut misalnya menggunakan layanan micro-payment, online banking, dan smart card.

“Jadi modus operandi cyber laundering ini bisa melalui pelayanan online, kartu prabayar, judi online, dan pencucian uang virtual melalui game online multi pemain yang besar. Cyber laundering ini sulit dilacak karena jejaknya ada di dunia digital, transaksi terjadi antar negara, serta sulit mendapatkan barang buktinya,” kata Eddy.

Dia mencontohkan kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian negara Rp22,78 Triliun, sekitar 10 Triliun masuk ke saham yang dibeli menggunakan bitcoin.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Bidik Dua OPD

Pelacakan kejahatan pencucian uang melalui bitcoin sulit dilakukan karena model pengoperasian bitcoin didesain tanpa otoritas pusat atau bank sentral, melainkan dengan konsep blockchain. Hal ini membuat orang dapat melakukamn transaksi anonim, cepat, dan bisa dari negara mana saja, tanpa harus melalui institusi keuangan seperti perbankan.

“Penelitian saya di beberapa kasus cyber laundering, kita mengalami kerugian negara yang cukup besar dalam kasus cyber laundering, tetapi tidak bisa mengatasinya,” kata Eddy.

Oleh sebab itu, Eddy mengusulkan pembuatan aturan khusus terkait cyber laundering selain UU TPPU dan UU ITE yang sudah ada. Dengan UU khusus Cyber Laundering, maka penanggulangan dan penindakan hukumnya bisa dilakukan dengan lebih cepat.

Eddy juga mengusulkan pengoptimalan kedudukan PPATK, mengharmoniskan mekanisme pelaporan dan pengawasan, memperkuat kerja sama internasional, membangun digital identification system yang mutakhir, serta pemberdayaan teknologi pada setiap instansi yang berkaitan dengan pencucian uang disertai dengan tenaga ahli yang berkompeten. (*)