Berita UtamaKriminalLampungLampung TengahWarta Daerah

Tim Tekab 308 Polres Lamteng, berhasil menangkap pelaku pencurian sapi

115
×

Tim Tekab 308 Polres Lamteng, berhasil menangkap pelaku pencurian sapi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH – Pelaku pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung di tempat persembunyiannya, yakni diwilayah Kabupaten Mesuji, Lampung.

Menurut Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pelaku berhasil kita tangkap, pada Kamis malam (13/7/23) di perkebunan karet wilayah Mesuji, Lampung.

“Pelaku berinisial FL (45) warga Kampung Bumi Jaya Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah tersebut merupakan DPO, hampir satu tahun melarikan diri, sementara dua rekannya sudah kita tangkap,” kata AKP Yofi saat di konfirmasi. Sabtu (15/7/23)

“Karena ketiga pelaku tersebut merupakan spesial pencurian hewan ternak sapi, namun kita baru punya bukti di Mekar Jaya Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah dan tidak menutup kemungkinan ada ditempat lain,” ujarnya.

Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunya hewan ternak sapi, agar benar-benar menjaga dengan baik, usahakan kandangnya mempunyai kemananan yang kuat,” imbaunya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Yofi Wirabrata menjelaskan kronologis hilangnya sapi warga yang dicuri oleh pelaku FL.

Pada hari Rabu 30 November 2022 sekira pukul 07.00 WIB silam, saat pelapor atau korban Kasmito warga Mekar Jaya Bangun Rejo hendak melihat sapi milik nya yang berada di lokasi perkebunan kampung setempat, tidak jauh dari rumah nya, sapinya sudah tidak ada lagi

Kemudian kata Kasat Reskrim, korban di bantu warga sekitar mencari sapi jantan milik nya namun masih tidak di temukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.15 juta dan melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah

“Saat ini, pelaku telah kami amankan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Tunggal Kasus Korupsi: Bayang-Bayang Imunitas Pejabat Dinas

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” tutupnya. (*)

Seedbacklink
google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ