Scroll untuk baca artikel
BandarlampungBerita UtamaDPRD PROV

Tekan Angka Kekerasan Anak, Watoni Nurdin Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021

120
×

Tekan Angka Kekerasan Anak, Watoni Nurdin Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN- Sosialisasi Peraturan Daerah di gelar oleh Watoni Nurdin di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu 22 Juli 2023. Kegiatan menghadirkan dua narasumber yakni Handi Mulyaningsih dan Eko Raharjo, keduanya merupakan akademisi Universitas Lampung.

Pada bulan Juli ini, Watoni yang juga anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung membawa Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.

Perda ini sangat penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat karena angka kekerasaan terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi di Provinsi Lampung. Dalam sambutanya, Watoni menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan.

”Sosialisasi Perda merupakan kegiatan rutin yang di lakukan masing – masing wakil rakyat di daerah pemilihan dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi terkait produk hukum yang telah di sepakati bersama antara pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung” ujarnya.

”Kenapa saya memilih perda nomor 2 tahun 2021 ini, karena saya menilai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi, tindak kekerasan tersebut bermacam – macam mulai dari tindak kekerasan verbal, non verbal hingga pelecehan seksual” tambahnya lagi.

Untuk itu, masyarakat Lampung harus paham dan mengerti isi dari perda ini. Agar dapat mengambil tindakan jika terdapat kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.

Sementara, Handi Mulyaningsih selaku narasumber menjelaskan secara detail isi dari perda nomor 2 tahun 2021. Dimana perempuan dan anak mendapatkan jaminan hukum dari negara. “Perempuan dan anak mendapatkan jaminan hukum dari negara, itu di atur dalam undang – undang” ujarnya.

Meningkatnya kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak dikarenakan masyarakat belum banyak yang tau keberadaan perda ini. Maka dari itu, tugas wakil rakyat untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang serius kepada masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Minta Jajarannya Satukan Persepsi dan Langkah untuk Tingkatkan Kinerja yang Inovatif
google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ