LAMPUNG TENGAH – Kejakasaan Negeri Lampung melakukan pemeriksaan kepada Dua Instansi Pemda Lampung Tengah dalam perkara Korupsi namun pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, belum bisa memberitahukan Dinas mana saja yang sedang di periksa oleh Kasi pidsus Kejari Lampung Tengah
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang sedang melakukan penanganan dua Perkara dan Tahapannya sudah masuk ke penyelidikan, artinya kita masih mencari indikasi pidana dan apa bila ditemukan adanya Indikasi Pidana, maka proses akan kita naikan ke “Penyidikan”.
Hal ini dikatakan Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Median Suwardi saat diwawancari awak media, senin (24/7/2023).
“Itukan kita masih proses karena tidak gegabah dan harus berhati-hati ketika sudah masuk adanya Tersangka,” ujar Median
Nanti kita akan berikan perkembangan lebih lanjut yang jelas itu ada di Instansi Pemda Lampung Tengah,kalau di nas mana,kita belum bisa menyebutkan tunggu aja Perkembangan saja .
“Nanti pasti kita akan beritahukan kepada rekan-rekan karena ini masih dalam proses Penyelidikan dan tim sudah bekerja” Tuturnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamteng Topo Dasawulan membenarkan bahwa Kasi Pidsus saat ini sedang lakukan Penyelidikan dan masih kita tangani dan kita tunggu saja hasilnya akan kita beritahukan ke awak media.
“Sabar ya, ini masih proses Penyelidikan makanya kita belum bisa memberikan data Instansi mana yang di periksa oleh pihak Kejaksaan, “ujar Topo
Topo kembali menjelaskan, bahwa siapapun bisa melaporkan Kasus Korupsi ke Kejaksaan negeri Lampung Tengah namun dalam pelaporan harus di lengkapi dengan data yang lengkap.
“Minimal kita bisa mengembangkan data yang di laporkan dan juga untuk pelapor itu bisa di pertanggung jawabkan, karena kita juga akan melakukan pemeriksaan pada pelapor benar tidaknya laporan tersebut, “jelas Topo.
Selain itu Tahun 2023, SPDP yang masuk dalam penanganan Pidana Umum ada Kasus Narkoba ada 68 Kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda).
“Untuk kasus pencurian dan lain lain ada 152 dan Kasus Cabul ada 40 dan itu ranahnya bagian Pidum yang menangani limpahan dari Polres dan Polsek Lampung Tengah” lanjut Topo.
Sedangkan untuk bagian Intel kita melakukan penyuluhan Hukum baik di Sekolah sekolah dan Kepala Kampung.
“Untuk kepala Kampung kita melakukan arahan terkait dana desa agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan Aturan yang ada, ” Demikian ungkapnya. (*)