BandarlampungBerita UtamaDPRD PROV

Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Anggota DPRD Aprilliati Gelar Sosperda Nomor 3 Tahun 2015

126
×

Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Anggota DPRD Aprilliati Gelar Sosperda Nomor 3 Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG- Sebagai wakil rakyat, Hj. Aprilliati, SH.MH anggota DPRD Provinsi Lampung melakukan sosialisasi peraturan daerah bersama masyarakat Jalan Beringin, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023).

“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa provinsi Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.

Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota DPRD komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Labuhan Ratu yang diwakili, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Ajak OJK dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Bersinergi dalam Pembangunan Lampung
google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ