Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

8 Fraksi di DPR Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Paripurna

58
×

8 Fraksi di DPR Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Paripurna

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Delapan fraksi di Komisi II DPR RI sepakat membawa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke paripurna.

Rapat kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (19/9/2023). Turut hadir Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dilansir dari detik.com.

Tiap fraksi di DPR menyampaikan pandangannya terkait revisi UU IKN. Diketahui, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat menyetujui revisi UU IKN dibawa ke tingkat II atau paripurna.

“Apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?” yang dijawab setuju oleh anggota.

Doli pun mengetuk palu atas sikap para fraksi. Ia mengatakan revisi UU IKN akan dibawa ke paripurna untuk pengesahan.

“Dan kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” ungkapnya.

Adapun Demokrat menerima revisi UU IKN itu dengan sejumlah catatan. Demokrat menilai Otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas.

“Di mana lembaga ini akan memiliki wewenang sendiri untuk membuat perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, penguasaan tanah, perjanjian kerja sama, dan perbuatan peraturan-peraturan lainnya. Dalam kegiatan persiapan pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus,” tutur anggota Komisi II DPR F-Demokrat Mohamad Muraz.

Menurut Muraz, kewenangan khusus tersebut dianggap sangat besar bagi sebuah lembaga setingkat kementerian dan berpotensi melahirkan kewenangan yang overlapping. Menurutnya, pengawasan terhadap Otorita IKN harus tetap dilakukan.

Baca Juga :  XL Axiata - Komunitas Jurnalis Gelar Donor Darah di Medan

“Partai Demokrat menilai bahwa Otorita IKN akan memiliki tiga fungsi atau status sekaligus, yaitu sebagai lembaga setingkat kementerian,” tutur Muraz.

“Kedua sebagai pemerintah daerah khusus dan ketiga badan usaha otorita atau BUMO, akan memiliki fungsi mirip dengan BUMN dan bisa mendapatkan Penyertaan modal negara atau PMN,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, PKS melalui Teddy Setiadi menyatakan penolakan. Namun ia tidak menjelaskan catatan dari partai terkait sikap itu.

“Berdasarkan catatan kami di atas, maka kami Fraksi PKS dengan memohon taufik Allah SWT menyatakan menolak revisi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (dtk/ard)