BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, hari ini menyelenggarakan Media Workshop dengan mengundang beberapa media diantaranya media cetak, media online, dan media elektronik. Aledia Workshop bertemakan “Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK” disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Yusnadewi, Kepala Sekretariat Perwakilan, Dayan Alghiffari, dan Kepala Subauditorat Lampung I, Yayon Hudiantoro.
Pada pemaparan Kepala Perwakilan dijelaskan bahwa I3PK Perwakilan Provinsi Lampung bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, pemeriksaan dilakukan pada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan Lain yang Mengelola Keuangan Daerah.
Dalam kewenangannya, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan, meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, dan melakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Selanjutnya pada pemaparan Kepala Sekretariat Perwakilan dijelaskan tugas yang berada di bawah naungan Sekretariat Perwakilan, Struktur Organisasi BPK Perwakilan Provinsi Lampung, dan Jenis Layanan Informasi yang dapat digunakan oleh publik untuk mendapatkan informasi publik.
Layanan Informasi dapat dilakukan menggunakan Whatsapp Hotline (081369694488), datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK), website, email, ataupun ePPID.
Whatsapp Hotline memuat menu pilihan yang berisikan tautan yang dapat diisi oleh pemohon informasi dengan pilihan Permintaan Informasi, Pengaduan Masyarakat, Koordinasi TP goes to MTP, Koordinasi APH Berjaya, Cek Status, dan Survey Kepuasan Layanan Informasi.
Kepala Subauditorat Lampung I menjelaskan jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yakni Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Selain ilu.
para undangan juga mendapatkan penjelasan mengenai jenis Opini BPK, Manfaat Hasil Pemeriksaan BPK, dan Jenis Pemeriksaan di Semester II Tahun K 2023. (rls)