LampungLampung TengahWarta Daerah

Ada Apa Dengan Kejari Lamteng Gandeng Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Dalam Kasus Dugaan Pungli KKLTB

175
×

Ada Apa Dengan Kejari Lamteng Gandeng Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Dalam Kasus Dugaan Pungli KKLTB

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH WARTAVIRAL. ID – Kasus dugaan Pungli di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya (KKLTB) memasuki babak baru. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) meminta bantuan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung untuk melakukan audit investigasi pengelolaan keuangan di Koperasi tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lamteng Topo Dasawulan S.H.,M.H, mendampingi Kajari Dedi Koerniawan S.H.,M.H, membenarkan bahwa pihak Kejaksaan telah melimpahkan berkas ke Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

“Ya, persoalan KKLTB kami telah bersurat meminta bantuan ke BPKP untuk Permohonan audit investigasi,” jelasnya.

Nanti tim dari BPKP akan turun untuk melakukan investigasi. Yang pada pelaksanaannya nanti BPKP akan didampingi tim penyelidik kejari lamteng untuk mengundang dan mengklarifikasi ketua sekaligus pengurus Koperasi Lamteng Berjaya dan akan membuat Laporan Hasil pemeriksaan Audit Investigasi kepada pihak Kejari Lamteng

Menurutnya, pihak Kejaksaan pada tingkat penyelidikan ini menggandeng BPKP untuk mengaudit secara resmi terkait keuangan di Koperasi tersebut. Selain itu, untuk menemukan ada tidaknya potensi kesalahan atau penyimpangan didalam pengelolaan keuangan koperasi itu, karena ini berkaitan dengan angka-angka dan jaksa juga tidak mempunyai kompetensi didalam perhitungan secara akuntansi, tentunya laporan tersebut akan dijadikan rujukan oleh tim penyelidik untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan materil dalam pengelolaan keuangan Koperasi Lamteng Berjaya, karena untuk perbuatan melawan hukum secara formil tim penyelidik telah memiliki temuan.

Diketahui, kasus dugaan Pungli KKLTB yang ditangani pihak Kejaksaan dan menyeret nama Sekda Lamteng Nirlan yang juga menjabat sebagai ketua di KKLTB belum menemui titik terang. Meski, berbagai tahapan yang berjalan kurang lebih lima bulan lamanya itu, telah dilalui.

Sementara itu, Kholidi selaku pelapor mengatakan, kasus tersebut hingga kini belum juga menemui kejelasan. Apakah berlanjut atau tidaknya?

Baca Juga :  XL Axiata Bantu Korban Banjir Lahat dan Lampung Barat

“Padahal pihak Kejaksaan telah memanggil para pihak. Mulai dari anggota, Kepala Dinas, Bendahara, dan terakhir ketua KKLTB Nirlan. Namun belum juga ditemui titik terang, nah ini ada informasi lagi bahwa Kejaksaan menggandeng BPKP Lampung untuk mengaudit investigasi,” ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan lagi, lanjut Kholidi, apa kaitan pihak Kejaksaan menggandeng BPKP dalam persoalan ini? Diketahui, persoalan yang dilaporkan adalah indikasi dugaan pungli bukan persoalan kerugian keuangan negara? Dan apakah nantinya hasil dari investigasi BPKP menjadi acuan Kejaksaan menentukan berlanjut atau tidaknya persoalan ini.

“Kalau kita tarik mundur kebelakang, pihak Kejaksaan telah melakukan tahapan penyelidikan, yang artinya tahapan audit investigasi juga telah dilakukan bersama beberapa pihak yang melibatkan APIP. Disitu pihak Kejaksaan tidak ada statement atau informasi terkait akan menggandeng BPKP dalam persoalan ini,” ujar Kholidi lagi.

Ia berharap dalam persoalan ini pihak Kejaksaan dapat segera memberikan keputusan hasilnya, agar tidak menjadi asumsi liar di masyarakat. Tentunya, disisi lain dirinya sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kejaksaan dalam menuntaskan persoalan ini. (*)