TANGGAMUS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanggamus, melaksanakan Workshop Pendidikan dan Sosialisasi Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di GSG Islamic Center Kotaagung, Rabu (18/10/2023.
Kegiatan tersebut diikuti guru dari SD, SMP hingga SMA se-Kabupaten Tanggamus, dengan menghadirkan narasumber Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain.
Pejabat (Pj) Bupati Tanggamus yang diwakili salah satu Asisten berharap, kegiatan tersebut mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah, termasuk mampu menciptakan pemerintahan yang demokratis.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menyampaikan, ruang lingkup jurnalistik atau lahan jurnalistik adalah bidang kerja, mulai dari sumber karya berita sampai pada penjelasan masalah.
Ruang lingkup jurnalistik tersebut dapat berlaku baik untuk jurnalistik cetak maupun elektronik. Termasuk di dalamnya penyiaran radio dan televisi
“Sumber informasi karya jurnalistik adalah peristiwa dan atau pendapat yang mengandung nilai berita. Masalah hangat dan hal yang unik di dalam masyarakat, biasanya hanya di sebut peristiwa, fakta atau pendapat,” kata Wirahadikusumah.
Kemerdekaan pers, menurut Wirahadikusumah adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan yang memiliki kemerdekaan pers adalah rakyat, bukan perusahaan pers dan atau wartawan.
“Wartawan dan atau perusahaan pers hanya sebagai pelaksana. Mencapai kemerdekaan pers dengan dilandasi prinsip, demokrasi, keadilan dan supremasi hukum,” imbuhnya.
Pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), bersumber dari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). UU tersebut di atas bersumber dari pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen kedua.
“Keberadaan pers membantu program kerja pemerintah untuk disampaikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak, online atau elektronik. Sehingga dapat diterima dengan cepat oleh masyarakat,” pungkas Bang Wira sapaan akrab Ketua PWI Lampung. (*)