Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri belum bisa menghadiri pemanggilan oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut dikarenakan pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan Firli yang telah teragenda sebelumnya.
“Maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud. Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Oktober 2023 dilansir dari tempo.
Selain itu, Ghufron menyebut Firli membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan. “Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” ucapnya.
Meski demikian, kata dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum dan proses yang berjalan di Polda Metro Jaya. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Ia memastikan Firli sebagai saksi nantinya akan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara.
Selain itu, ia memastikan berjalan proses hukum di Polda Metro Jaya tak akan menghambat proses yang juga berjalan di KPK. “Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” ucapnya. (*)