Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Sidang Perdana Praperadilan SYL Tidak Dihadiri KPK

74
×

Sidang Perdana Praperadilan SYL Tidak Dihadiri KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/10/2023) tidak dihadiri KPK. SYL diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kabat Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim biro hukum KPK tidak dapat menghadiri sidang perdana praperadilan SYL ini lantaran terdapat praperadilan perkara lain yang harus dihadiri dilansir dari beritasatu.

“Tidak, karena Tim biro hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang pra peradilan perkara lain,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Ali menyatakan, KPK telah berkirim surat kepada hakim tunggal PN Jaksel mengenai ketidakhadiran hari ini. Dalam surat itu, KPK akan hadir di sidang berikutnya.

“Sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praperadilan yang diajukan oleh SYL tersebut,” katanya.

Diberitakan, SYL mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Sidang perdana gugatan tersebut rencananya digelar hari ini, Senin (30/10/2023).

Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. (*)

Baca Juga :  Dukung Meningkatnya Kebutuhan Layanan Data Masyarakat XL Axiata Perkuat Jaringan di Aceh Singkil dan Simeulue