BandarlampungBeritaBerita Utama

Badan Anggaran DPRD Sampaikan Laporan Terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Provinsi Lampung Tahun 2024

161
×

Badan Anggaran DPRD Sampaikan Laporan Terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Provinsi Lampung Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka laporan badan anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Provinsi Lampung Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (06/10/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdaprov mengatakan bahwa paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung tahun 2024 berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada
Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0 hingga 6,0 persen;

2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen;

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 47 hingga 50 juta rupiah;

4. Tingkat Pengangguran Terbuka diharapkan menurun pada level 4,0 hingga 3,79 persen;

5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,7 persen sampai dengan 10,2 persen;

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 70,6 hingga 71,1;

7. Indeks Gini berada pada level 0,313 hingga 0,293;

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 105,5 sampai dengan 106,5;

9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 80 persen dalam kondisi mantap:

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 10,27 persen; serta

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 7,29 persen.

Baca Juga :  Basarnas Lampung Berhasil Temukan Jenazah Jumadi

“Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, maka selanjutnya kami akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Gubernur

“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas nya. (*)

Sumber: (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung).