Jakarta – KPK mengajukan pencegahan ke luar negri kepada 3 orang terkait kasus dugaan korupisi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu yang dicegah ke luar negeri pengacara SYL, Febri Diansyah.
“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023) dilansir dari detik.
Proses pencegahan berlangsung selama enam bulan. Ketiga advokat tersebut diminta kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” ujar Ali.
Ali memang belum memerinci tiga nama advokat yang ikut dicegah KPK terkait kasus SYL. Namun, ia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi SYL.
“Yang telah dipanggil, diperiksa,” ujar Ali.
Informasi dari sumber detikcom, ketiga advokat yang dicegah KPK di kasus SYL ialah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. (*)