BandarlampungBeritaBerita Utama

Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisakan Apostille Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik

116
×

Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisakan Apostille Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kantor wilayah Lampung mengadakan sosialisasi Sinar Yankumham Lampung dengan tema “Apostille Pangkas Birokrasi Legalisasi Dokumen Publik” Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Selasa (20/2/24).

Kepala Menkumham Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing yang di wakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa mengatakan Sinar Yankumham Lampung merupakan salah satu program Keme Kemenkumham Lampung dalam penyebarluasan informasi.

” Hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi 6 (enam) Unit Utama, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung,” Ujar Agvirta Armilia Sativasaat.

Pada kesempatan kali ini, Sinar Yankumham Lampung akan mengangkat tema mengenai terobosan di bidang legalisasi dokumen publik yang diterbitkan oleh suatu negara untuk dapat digunakan di negara lain.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menginisiasi penyederhanaan tahapan legalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille.

Tahapan legalisasi yang semula panjang (terdiri dari empat tahap: legalisasi Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Luar Negeri; Konsulat Jenderal negara tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan), memakan waktu dan berbiaya tinggi dipangkas menjadi 1 (satu) tahap, yaitu Apostille.

Apostille merupakan implementasi dari Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille) yang telah diaksesi Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2021 dan berlaku di Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022.

Layanan Apostille ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi-inovasi.

Baca Juga :  Fakultas Kedokteran Unila Temukan Manfaat Kulit Pisang

Kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendukung kemudahan berinteraksi dan bertransaksi lintas negara seperti melaksanakan pernikahan antar negara, melanjutkan pendidikan di luar negeri, bekerja di luar negeri, berinvestasi di luar negeri dan sebagainya.

Interaksi dan transaksi lintas negara ini tidak dapat dipungkiri semakin meningkat sejalan dengan semakin meningginya mobilitas atau hubungan orang lintas negara, keterbukaan akses informasi dan perkembangan dunia yang semakin borderless.

Oleh karena itu, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta menjadi bagian dari perkembangan dunia.

Sejak diluncurkannya layanan Apostille oleh Menteri Hukum dan HAM, jumlah permohonan Apostille di Provinsi Lampung mencapai 55 (lima puluh lima) permohonan dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) sertifikat.

Jumlah ini menunjukkan pemahaman masyarakat Provinsi Lampung terhadap layanan Apostille masih perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu, pada kegiatan hari ini diharapkan Bapak/Ibu dapat menggali informasi mengenai layanan Apostille dengan sebaik-baiknya dari para narasumber kita.

Pemahaman Bapak dan Ibu peserta setelah kegiatan ini dapat disebarluaskan rekanan, klien dan kerabat sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami mengenai manfaat layanan Apostille.

Kami Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus berupaya untuk mendiseminasikan seluruh layanan-layanan hukum dan hak asasi manusia melalui program Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung).

Semakin luas informasi layanan diterima oleh masyarakat, maka akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari layanan-layanan tersebut.
(*)

google-site-verification=s66foeG-xwSitfUG5ZrTZ1Edakqko21rY3d69uxaUnQ