LAMPUNG — Polda Lampung saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 530 juta yang melibatkan Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, pada Rabu (4/9/2024).
Kasus ini mencuat setelah Bawaslu Lampung melaporkan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Fery Triatmojo dalam pengerekan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap Triatmojo.
Meski demikian, hingga kini, tidak ada laporan resmi yang diterima Polda Lampung terkait dugaan suap.
Umi Fadilah mengungkapkan, “Kami belum menerima laporan terkait gratifikasi tersebut. Jika ada laporan, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.” ujarnya.
Menurut informasi, DKPP mengungkapkan bahwa selain Fery Triatmojo, beberapa pejabat pemilu lainnya juga diduga menerima sejumlah uang dari caleg Erwin Nasution.
Mereka adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Heri Hilman Rizal yang diduga menerima Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan sebesar Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi dengan jumlah yang sama.
Bawaslu Lampung, sementara itu, hanya melaporkan Fery Triatmojo atas pelanggaran kode etik, sedangkan pejabat lainnya sudah diberhentikan setelah pemeriksaan internal.
Polda Lampung menegaskan bahwa mereka akan segera melakukan investigasi lebih lanjut jika laporan resmi terkait kasus ini diterima. (*)