Denpasar – Kekayaan Intelektual (KI) masih sering dianggap sebagai beban biaya oleh sebagian masyarakat. Namun, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, KI sejatinya adalah sebuah investasi yang dapat memberikan kontribusi ekonomi signifikan jika dikelola dengan baik. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 yang digelar di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu (7/9/2024).
Supratman menyoroti contoh produk lokal Bali, seperti Kopi Kintamani yang sudah mendapat pelindungan KI berupa sertifikasi Indikasi Geografis (IG). “Sekarang, kita tidak hanya bisa menikmati keindahan Kintamani, tetapi juga menikmati Kopi Kintamani yang branding-nya terlindungi oleh IG,” jelasnya. Perlindungan seperti ini menurutnya sangat penting, karena produk dengan sertifikasi KI memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi di pasar global.
Bali menjadi contoh sukses dalam pengelolaan KI, di mana berbagai produk lokal seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, dan Garam Amed telah mendunia berkat pengelolaan KI yang baik. Supratman menegaskan, perlindungan KI tidak hanya terbatas pada pengkreasian dan pendaftaran, tetapi juga pada pemanfaatan dan promosi yang tepat. Hal ini telah membantu meningkatkan daya saing Bali sebagai salah satu destinasi wisata unggulan.
Menkumham menambahkan bahwa pengelolaan KI yang baik memerlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat lokal. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan ekosistem KI yang mendukung pengembangan ekonomi lokal. Selain itu, KI juga dapat menjadi alat yang efektif dalam melindungi warisan budaya serta menciptakan lapangan kerja di berbagai sektor ekonomi kreatif.
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra, juga memberikan dukungan penuh terhadap pemanfaatan KI. Dia menekankan bahwa KI tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi kreatif. Mahendra mengajak masyarakat Bali untuk aktif berkontribusi dalam Festival KI 2024 sebagai wadah untuk berbagi ide dan solusi dalam melindungi serta memanfaatkan KI.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min Usihen, menyebutkan bahwa Festival KI merupakan langkah konkret dari Kemenkumham dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya KI. Usihen berharap bahwa festival ini dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan KI sebagai salah satu aset penting dalam pembangunan ekonomi mandiri di Indonesia.
Festival KI 2024 menghadirkan berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow, layanan konsultasi, pameran produk KI, serta pertunjukan musik. Acara ini diikuti oleh pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media dengan perkiraan 5.000 pengunjung selama dua hari penyelenggaraan. Tujuannya adalah memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam meningkatkan potensi KI di seluruh Indonesia.
Sebagai puncak acara, berbagai penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah dan instansi yang berperan aktif dalam pengembangan KI, termasuk penghargaan untuk produk IG unggulan seperti lukisan kamasan dan garam Amed. Sertifikat merek kolektif dan merek produk juga diserahkan kepada pelaku usaha lokal sebagai bentuk pengakuan atas kerja keras mereka dalam melindungi KI.
Nilai ekonomi produk KI telah terbukti sangat signifikan. Misalnya, Kopi Kintamani dengan sertifikat IG dihargai Rp 350 ribu per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kopi yang tidak bersertifikat, yang hanya dihargai sekitar Rp 70 ribu per kilogram. Hal ini menunjukkan bahwa KI bukan sekadar aset perlindungan hukum, tetapi juga investasi nyata yang dapat memberikan keuntungan ekonomi berlipat. (*)