Way Kanan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali menorehkan prestasi dengan menerima uang pengganti dari kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung Sukajadi Tahun Anggaran 2018.
Uang pengganti sebesar Rp. 145.000.000 diserahkan oleh keluarga terpidana, Sarjono, melalui istrinya, Suparmiati, langsung ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Way Kanan.
Penyerahan ini merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3711 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Juli 2024, di mana terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 470.616.199,50.
Sebelumnya, keluarga terpidana telah menyetorkan Rp. 280.000.000 sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Uang pengganti tersebut diserahkan di hadapan sejumlah saksi, termasuk Pahlevi selaku Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Gery Bendahara Penerima, dan Rurry Anitama dari bagian Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Kepala Kejari Way Kanan, Dody AJ Sinaga, SH., MH., menyatakan apresiasinya terhadap itikad baik keluarga terpidana yang telah menunjukkan komitmen dalam membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
“Kami menghargai itikad baik dari keluarga terpidana Sarjono terkait pembayaran uang pengganti ini,” ujar Dody yang baru saja dilantik oleh Kajati Lampung.
Penegakan hukum yang dilakukan Kejari Way Kanan ini menjadi bukti keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)